Alumni STAIN Bengkalis Siap Layangkan Somasi

Senin, 09 April 2018 | 05:04:06 WIB
Alumni STAIN Bengkalis Siap Layangkan Somasi ###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Perwakilan wali alumni mahasiswa STAIN Bengkalis, melaporkan pimpinan Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis terkait dugaan penerbitan ijazah sarjana Strata Satu (S1) tanpa akreditasi.

"Anak Saya mendapatkan ijazah Program Studi Tadris Bahasa Inggeris tanpa akreditasi atau kadaluarsa, Bahkan lebih parahnya lagi Ijasah anak kami pada tahun 2016 dikeluarkan dengan nomor akriditasi program studi Pendidkan Agama islam (PAI) bukan Tadris Bahasa Inggeris. Ujar Muhammad Ridwan salah seorang wali alumni STAIN Bengkalis

Ridwan menjelaskan anaknya dinyatakan lulus oleh pihak kampus tanggal 10 nopember 2016 kemudian mendapatkan ijazah S1 Prodi Tadris Bahasa Inggeris tanpa terakreditasi/ kadaluarsa. Tentu kami selaku orang tua mahasiswa merasa dirugikan atas tindakan yang mengarah ke dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah anak-anak kami.

Sebagaimana diketahui Nomor yang tertera di Ijazah anak kami pada Prodi Tadris Bahasa Inggris bukanlah nomor yang sah oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), melainkan nomor Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu dengan nomor SK BANPT 004/SK/BAN-PT/Akred/I/2015. Hal ini sudah melanggar aturan perundang-undangan RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional  Pasal 61 ayat 2 Jo Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 100 tahun 2016 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi Negeri Pasal 28 ayat 3 dst.

Prodi Tadris Bahasa Inggris pada STAIN Bengkalis berdasarkan data yang kami dapatkan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) pada tanggal 16 April tahun 2015  adalah Prodi yang sudah berstatus kadaluarsa dimana hal ini juga juga melanggar perundang-undangan SISDIKNAS No 20 tahun 2003 pasal 61 Butir 1 & 2 bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan oleh perguruan tinggi wajib terakreditasi, dapat diartikan bahwa STAIN Bengkalis melanggar undang-undang dan bahkan mengeluarkan ijazah ilegal/tidak resmi.

Ridwan mempertanyakan ijazah  tanpa akreditasi, karena akan berdampak buruk dan tidak dapat diterima sebagai pegawai negeri sipil atau aparatur pemerintah lainnya dan perusahaan yang bergengsi lainnya.

Ridwan mengaku kecewa dan prihatin, karena ijazah S1 tanpa akreditasi tidak akan diakui sehingga akan menemukan kesulitan saat melamar pekerjaan berdasarkan keterangan Bandan Akriditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) 

Berdasarkan ijazah itu, puluhan alumni STAIN Bengkalis akan  melaporkan pimpinan STAIN Bengkalis Ke Pihak kepolisian.  Para alumni melaporkan Ketua STAIN Bengkalis. Prof. Dr. Samsul Nizar. Tutupnya.(rls/yul)

 

###

Terkini