BANGKINANG KOTA, UTUSANRIAU.CO - Penertiban kedua yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar diseluruh desa, Ahad (02/02/2014) menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) jenis baliho calon legislatif ditempelkan di pohon kayu dengan cara dipakukan ke pohon kayu.
Alat Peraga Kampanye juga banyak. dipasang tidak sesuai dengan aturan.
"Dari penertiban ini masih ada para caleg ataupun anggota DPD yang belum memahami aturan yang memasang APK di pohon kayu dan juga diluar zona," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal didamping Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Hasbi dan Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Edwar kepada wartawan disela-sela penertiban APK, Ahad (02/02/2014).
Dikatakannya kepada para caleg dan calon DPD diharapkan tidak lagi memasang APK diluar aturan dan lebih mematuhi aturan yang ada. "Untuk pemasangan APK di tempat-tempat pribadi mengacu surat edaran 664 yang menjelaskan tentang tempat pemasangan APK," ujarnya.
Diugkapkannya pada penertiban APK ini temuan lebih sedikit dari yang lalu. "Artinya para caleg sudah banyak yang mematuhi dan memahami aturan dan tentunya kita berharap seluruh caleg dan calon DPD tetap patuh pada aturan yang berlaku," tuturnya.
Sementara dari rapat koordinasi yang dilakukan dengan Panitia Pengawas Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu, Sabtu (01/02/2014) di Batu Bersurat, Afrizal menyebutkan, penertiban APK pada Ahad (02/02/2014) kemarin merupakan yang kedua kali dilaksanakan setelah 25 Desember 2013 lalu.
Afrizal menyampaikan, tiga fokus pengawasan Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sampai penyelenggaraan Pemilu 2014 yaitu pemasangan alat peraga untuk luar ruang, pelaksanaan kampanye dan pengawasan saat pungut hitung atau saat hari H Pemilu.
Dari penertiban pertama lalu kata Afrizal, banyak Caleg dan tim tidak paham aturan sehingga memiliki penafsiran tersendiri. "Lebih 90 % tak paham aturan, itu terbukti para Caleg tak membaca aturan," ujarnya.
Afrizal juga mengingatkan Panwascam dan PPL untuk mengawasi pelaksanaan kampanye diluar jadwal.
Dimana jadwal untuk kampanye berbentuk rapat umum baru bisa dilaksanakan 16 maret sampai dengan 5 April mendatang.
"Kalau ada yang melanggar itu sanksinya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," katanya.
Sementara dari pantauan wartawan pada penertiban APK di Kecamatan XIII Koto Kampar, Ahad (02/02/2014), pelanggaran terbanyak ditemukan adalah banyaknya pemasangan APK di batang pohon.
"Kita masih sayangkan banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang masih banyak dipakukan di batang kayu," ujar Ketua Panwascam XIII Koto Kampar Apri Husni kepada wartawan, di Batu Bersurat, Ahad (02/02/2014).
Dalam melakukan penertiban itu kata Apri Husni, Panwascam XIII Koto Kampar bersama PPL di XIII Koto Kampar melakukan penertiban hingga desa terjauh yang sulit dijangkau yakni Desa Balung.
(AF)
###