PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Partai Golongan Karya meraih kursi terbanyak untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, tepatnya partai berlambang pohon beringin ini memperoleh 7 kursi dengan 61.393 suara sah.
Dengan perolehan kursi terbanyak, otomatis Ketua DPRD Kota Pekanbaru nantinya akan diketuai oleh anggota DPRD dari Partai Golongan Karya ini untuk Ketua DPRD Pekanbaru priode 2014-2019. Seperti diketahui Ketua DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya di Ketuai Desmianto yang merupakan partai Demokrat.
Hal ini berdasarkan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Pekanbaru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Selasa (13/5/2014) di Kantor KPU Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad. Dalam pleno tersebut hadir perwakilan dari partai politik dan forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Sejumlah caleg yang ditetapkan dalam pleno tersebut pun tampak hadir.
Perolehan kursi terbanyak kedua diraih partai Demokrat yang mengantongi 6 kursi dengan prolehan 43.216 suara. Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 5 kursi, masing-masing PAN 30.503 suara dan PDIP 37.169 suara.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing memperoleh 4 kursi dengan perolehan suara PKB 26.906 suara, Gerindra 34.216, Hanura 26.260 dan Partai Keadilan Sejah Tera 3 kursi dengan perolehan 27.273 suara. Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) memperoleh 15,092 suara dan Partai Keadilan Indonesia Perjuang (PKPI) 6.940 suara. Namun, kedua parpol ini tidak mendapatkan kursi
Dari 45 angota DPRD Kota Pekanbaru yang ditetapkan menduduki kursi legislatif didominasi oleh orang-orang baru. Tepatnya 29 caleg baru dan 16 caleg Incumbent.
Sedangkan pelaksanaan pleno ini sempat molor dari jadwal yang ditetapkan sekitar 15 menit. Dimana sesuai jadwal akan digelar pukul 14.00. Wib. Sedangkan pleno baru berlangsung sekitar pukul 14.15 wib.
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Pekanbaru Erizal Mululuk mengatakan siapa nantinya kandidat yang akan menjadi Ketua DPRD masih menunggu tahapan-tahapan selanjunya selesai.
"Nati akan ada rapat yang akan diajukan tiga orang dari golkar yang memenuhi syarat. Kriteria ya berdasarkan proses. Ada yang berdasarkan pengalaman, pendidikan, pengurus dan akan menjadi persyaratan yang punya nilai sendiri. Jadi, kita tunggu saja dilantikan belum masih nunggu proses selanjutnya. Karena masih banyak tahapan yang akan dilalui. Inikan belum samapai pelantikan," katanya.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak JER mengatakan pleno kali ini merupakan akhir dari tahapan-tahapan yang sudah dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif.
"Peleno hari ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi perolehan suara. Setelah menentukan suara partai politik dengan jumlah suara sah parpol masing-masing dapil. Caleg yang terpilih ini sesuai ketentuan DPT pada dapil," jelasnya.
Dalam pleno tersebut sempat ada intrupsi. Namun, menurut dosen salah satu Universitas ini, hal tersebut tidak akan menggangu keputusan penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg yang akan duduk di DPRD Pekanbaru.
"Sesuai dengan ketentuan hal ini tidak mempengaruhi hasil penetapan calon terpilih," lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan Abdu Razak, ada hal-hal yang akan mempengaruhi hasil penetapan tersebut. "Keculai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Saya jelaskan kembali ini merupakan closing iven dari penyelenggaraan pemilu dan proses selanjutnya ada di DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Selain itu, hal-hal yang bisa mempengaruhi penetapan kursi dan caleg terpilih tersebut apabila caleg mengundurkan diri atau meninggal dunia."Secara ketentuan, yang pertama meninggal dunia. Kemudian yang bersangkutan dalam hal ini caleg mengundurkan diri. Nah, apa bila mengundurkan diri kita akan klarifikasi terlebih dahulu apakah syarat-syaratnya memenuhi atau tidak," paparnya.
Hal lain yang bisa menggugurkan penetapan tersebut apabila caleg tersangkut dengan pidana dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau masih dalam peroses di pengadilan belum bisa merubah keputusan," tutupnya. (ur1)