Dua PNS Pengguna Narkoba di Cokok Polisi

Rabu, 21 Mei 2014 | 06:05:35 WIB
kapolres Bengkalis saat ekpos narkoba hasil tangkpan###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Jajaran Polres Bengkalis dari Kesatuan Narkoba (Sat Narkoba) pada hari Selasa (20/5/14) kemarin berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja kering ditempat berbeda secara berturut turut dan 2 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Bengkalis.

Dari empat tersangka yang berhasil di cekok aparat tersebut yakni, MA seorang PNS  bertugas Dishutbun, ZF seorang PNS di Kesbangpol dan dua lainnya yakni AB dan MK yang merupakan warga Bengkalis semua.

Pegawai Dishutbun Bengkalis berinisial MA berhasil diamankan Sat Narkoba di salah satu warung bakso jalan Pertanian pada hari Selasa Pukul 10.45 WIB dengan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 300, 1 unit Handphone dan Motor merk Scopy.

"Setelah MA kita amankan, tersangka mengatakan bahwa barang haram itu didapat dari seorang bernama AB seorang warga jalan Pembangunan I Desa Kelapapati dan berhasil diamankan pukul 14.00 wib dengan BB berupa alat hisap (bong), kaca pirek yang masih terdapat sisa pemakaian sabu serta I unit Handphone, "kata Kapolres Bengkalis Andry Wibowo SIK saat jumpa Pers yang didampingi Kasat Narkoba Willy Kartamanah, Rabu (21/5/14) jelang siang.

Lanjut Kapolres Andry, setelah AB diringkus, Ia mengaku mendapatakan Sabu itu dari seorang PNS di Kesbangpol Bengkalis bernama ZF langsung diamankan dikediamannya jalan Kelapapati Laut Bengkalis pukul 15.00 wib dan Polres Bengkalis menetapkan 1 orang DPO berinisial ET yang merupakan pengedar.

Dari Jajaran Satnarkoba, ditempat lain juga berhasil mengamankan MK yang merupakan seorang penyalahgunaan narkotika jenis ganja warga Bengkalis jalan Hangtuah, "tersangka ini kita amankan dijalan Antara Desa Senggoro dengan BB berupa 2 paket ganja kering, "terang Kapolres Andry.

Andry menjelaskan bahwa ganja kering yang ada ditangan MK, sesuai keterangan tersangka didapati benda haram tersebut dari seseorang warga Desa Jangkang, Kec. Bantan berinisial AN yang sebelumnya, AN ini telah ditetapkan DPO pihak Polres Bengkalis. (bp)

###

Terkini