KAMPAR,UTUSANRIAU.CO -- Berdasarkan hasil penangkapan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, BZ (22), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Rabu (21/05/2014) siang, sekira pukul 12:30 WIB.
Ketika itu diduga pelaku mengendarai sepeda motor tepatnya di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, anggota Satres Narkoba memberhentikan sepeda motor tersebut yang dikendarai tersangka.
Pada saat diduga pelaku yang dibonceng turun, diduga tersangka yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri. Dari tangan diduga pelaku pertama ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Luffman yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu.
Setelah mengamankan diduga pelaku pertama dan barang bukti. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan pengembangan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama diduga pelaku kedua berhasil ditangkap.
Begitu dilakukan pengembangan dan pada pukul 13.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku kedua yaitu MS (37) warga desa Naga Beralih, kecamatan Kampar Utara.
Dari tangan diduga pelaku kedua berhasil diamankan barang bukti berupa sebanyak 8 paket kecil narkoba jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bal plastik bening pembungkus sabu, 1 buah kaca pirex, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 3 buah mancis, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, uang sebesar Rp 300.000 dengan rincian 6 lembar pecahan Rp 50.000, 15 plastik bening pembungkus sabu, 1 buah tas berwarna merah jambu, 2 unit handphone merk Nokia, 1 buah bong yang terbuat dari botol Lasegar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tapip Usman, di Bangkinang Kota, Kamis (22/5/2014) pagi, membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.**(rief)
###