RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Kabar gembira bagi seluruh orangtua yang sudah menyekolahkan anaknya di Taman Kanak-kanak. Saat ini bagi anak yang berumur di bawah 6 tahun sudah bisa masuk Sekolah dasar (SD) dengan syarat tertentu.
Peraturan mengenai dibenarkannya anak dibawah umur 6 tahun bisa masuk SD tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit Teknis Dinas (KUPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Lirik, A Malik. “Bagi anak TK yang sudah tamat tetapi umurnya masih di bawah 6 tahun saat ini sudah boleh masuk SD,” ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan A Malik dalam acara senam sehat ceria yang diikuti tidak kurang dari 400 anak TK di halaman kantor Camat Lirik, Kamis (22/5). Menurutnya bagi anak tamatan TK yang umurnya di bawah 6 tahun tersebut sebelum masuk SD diharuskan mengikuti tes psikotes.
“Psikotes yang dilakukan oleh psikolog yang sudah ditunjuk tersebut akan diketahui apakah anak ini sudah mampu nantinya mengikuti pelajaran di SD atau belum. Apabila dari hasil tes psikologi tersebut anak tersebut lulus maka bisa masuk SD, walaupun umurnya belum 6 tahun," ulang A Malik.
Selanjutnya diungkapkannya juga bahwa anak TK ini merupakan regenerasi harapan bangsa dan masyarakat ke depan. Oleh sebab itu dari awal umurnya sudah harus dikenalkan dengan berbagai pendidikan yang akan membentuk watak dan juga karakter yang positif.
Senam massal anak TK se Kecamatan lirikk diikuti oleh 8 TK yang selama ini sudah melaksanakan kegiatan pembelajaran. Serta dilaksanakan dalam rangka memeriahkan hari Pendidikan Nasional dan juga sebagai salah satu bentuk kegiatan tutup buku tahun pelajaran 2013/2014.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekcam Kec. Lirik, Pengawas Pendidikan TK Lirik, tokoh dan masyarakat Lirik serta orangtua wali TK se-Lirik. (ds)