PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Kedapatan memberikan tips kepada waiters menggunakan uang palsu (upal) seorang pengunjung Star City, Jalan Sudirman Pekanbaru bernama Rio Rinaldi terpaksa diringkus Polsek Kota Pekanbaru.
Pristiwa ini bermula ketika tersangka Rio memberikan tips dengan salah seorang waiters Star City. Kemudian waiters yang curiga dengan uang yang diterimanya langsung melaporkan ke pihak scurity Star City.
Demikian dibenarkan Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Dhana AS melalui Kanit Reskrim Iptu R.A Gismadiningrat, Kamis (22/5/2014) diruang kerjanya. "Setelah itu pihak keamanan Star City langsung melapor ke Polsek Kota dan kita langsung menerjunkan anggota ke TKP dan mengamankan tersangka," paparnya.
Saat melakukan penangkapan
Minggu 11 Mei 2014 sekitar pukul 05.00 wib dari tangan tersangka Polsek Kota Pekanbaru mengamankan tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji Polsek Kota Pekanbaru dan dikenai pasal 245 jo 249 KUHP pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Untuk melengkapi berkas dan penyidikan lebih lanjut saat ini tersangka masih kita amakan," lanjutnya.
Saat ini, Kepolisian Polsek Kota Pekanbaru masih melakukan pengembangan. Diduga tersangka merupakan sindikat pengedar uang palsu. "Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainya," sebutnya.
Untuk itu, masyarakat juga diharapkan tetap berhati-hati dengan beredarnya uang palsu ini. "Jika masyarakat melihat hal yang mencurigakan atau kedapatan adanya peredaran uang palsu tersebut," harapnya. (Dani)