Bupati Sukiman Imbau Camat Se - Rohul Kawal Pengunaan Dana Desa dan ADD

Ahad, 20 Januari 2019 | 11:01:54 WIB
Bupati Sukiman Imbau Camat Se - Rohul Kawal Pengunaan Dana Desa dan ADD ###Bupati Sukiman Imbau Camat Se - Rohul Kawal Pengunaan Dana Desa dan ADD ###

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Mengingat besarnya kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini kepada pemerintah desa di Kabupaten Rohul, Bupati Rokan Hulu H Sukiman meminta kepada semua pihak khususnya Camat se Rohul untuk dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa se Rohul terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat, baik aparat Polri dan TNI dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah kepada desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Harapan itu disampaikan Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, Kamis, (17/1) saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Undang-Undang Desa/ Kelurahan dan Pengelolaan Keuangan Desa/ Kelurahan tingkat kabupaten Rohul di Convention Hall Islamic Center Rohul.

Dalam acara tersebut hadir Direskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan SIK, SH, MHum selaku narasumber, Dandim 0313 KPR, ‎Letkol Inf Aidil Amin SIP MPol, dan Ketua DPD LPM Riau T Rusli, Forkopimda Rohul, Sekda Rohul H Abdul Haris SSOs MSi, Kepala OPD Rohul, para Camat, Lurah, Kades beserta perangkat desa se Rohul.

Sukiman menyebutkan, pentingnya sosialisasi UU Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa/ Kelurahan ini, karena sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer Pusat melalui Kasda Rohul.
 

###

Menurutnya, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. ‘’Kita berharap Kades dapat menggunakan anggaran itu sebaik-baiknya, dan sesuai dengan peruntukan dengan mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Berharap Kades se Rohul kedepan tidak ada yang tersandung dalam kasus hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan keuangan desa yang harus dipertanggungjawabkan,’’ tuturnya.

Sukiman mengharapkan, para kepala desa se Rohul kedepan tidak ada yang tersandung dalam kasus hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan keuangan desa yang harus dipertanggungjawabkan. Tentunya pemerintah desa dalam pemamfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku.

‘’Saya minta camat mengarahkan dan memastikan para kades, agar dana desa dan ADD dikelola dengan baik untuk pembangunan didesanya yang mengacu aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perlu partisipasi peran serta masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan DD dan ADD didaerahnya,’’ sebut mantan Dandim Inhil itu.

Orang nomor satu Rohul itu mengharapkan, pemerintah desa dapat bersama-sama dengan perangkat desa dan masyarakat untuk merumuskan program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah. Dengan harapan program pembangunan yang direncanakan desa itu, benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak dan kemajuan desa itu sendiri.

Dalam pada itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan SIK, SH, MHum sebagai pemateri menyebutkan, penyalahgunaan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa kebanyakan dari operasional, bukan pemamfaatan secara kolektif. Tetapi personalnya.

Untuk itu, kedepan dia menghimbau kades harus siap secara fsikis, moril dan aspek keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dengan penggunaan dana desa yang lebih terbuka, dengan melibatkan emansipasi masyarakat dan perangkat desa.

‘’Kita harapkan Kades harus membangun emansipasi, komunikasi dengan perangkat desa dan masyarakat. Tidak usah kuatir dan ragu dalam mengunakan dana desa sepanjang untuk kepentingan masyarakat banyak. Untuk pengawasahan tidak saja Polri dan TNI, tapi Semua komponen masyarakat punya hak melihat dan mengawasinya. Tapi yang lebih penting Kades dalam penggunaan dana desa harus transparan dan mengacu aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,’’ tambahnya. (Adv Pemkab Rohul)

###

Terkini