JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Butuh waktu lebih dari 5 tahun untuk naik haji. Masyarakat sampai antre untuk menunaikan ibadah ke tanah suci. Tapi ternyata ada sisa-sisa quota yang tersedia namun diduga diselewengkan. Jatah sisa quota haji itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu dugaan korupsi haji 2012-2013 yang disasar KPK yakni soal sisa quota haji ini.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa quota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/5/2014).
"Dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," tambahnya lagi.
KPK sudah menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK berharap pengungkapan kasus ini bisa memperbaiki proses penyelenggaraan ibadah haji.
"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," tutup dia. (detiknews.com)