BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO -- Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh terlihat mimik geram saat mendengar ada dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Bengkalis, tertangkap lagi oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis akibat kasus narkoba, dan kasus PNS Bengkalis yang terlibat narkoba, mulai dari penggrebekan pesta sabu di kantor Bupati 23 Maret 2013 yang lalu hingga sampai saat ini sudah belasan oknum PNS yang diamankan pihak kepolisian.
Apalagi setelah menyusul pada hari Selasa 20 Mei 2014 kemarin, dua oknum PNS Pemkab Bengkalis kembali diringkus pihak Satnarkoba Polres Bengkalis berinisial MA pegawai Dishutbun dan ZF pegawai Kesbangpol diringkus sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari awal kita sudah katakan, toleransi kita zero terhadap pengedar dan pecandu narkoba apalagi itu adalah seorang PNS, sebab itu, kita akan mengambil tindakan setiap Pegawai yang terlibat kasus narkoba sesuai peraturan yang berlaku, ”kata Bupati Herliyan Saleh, Sabtu (23/5/14). Kemarin.
Penegasan Bupati Herliyan terkait PNS yang terlibat Narkotika ini akan dijatuhakn sanksi dengan diberhentikan sebagai pegawai, "sementara menunggu proses hukum, kita berhentikan sementara, tapi yang jelas, sanksi tegasnya akan kita berhentikan sebagai pegawai negeri sipil, ”ungkapnya.
Ketegasan yang disampaikan orang nomor satu di Kab. Bengkalis ini, juga senada dengan yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK, bahwa pihak Kepolisian tidak akan berhenti untuk memantau situasi penyalahgunaan narkoba dalam jenis apapun, baik itu dilingkungan aparatur pemerintah, dilingkungan masyarakat dan ditubuh Polri sendiri.
"Jadi, jika ada oknum Polisi yang terlibat narkotika, saya pesan pada Satnarkoba untuk menembak ditempat dan jangan ditawar tawar lagi, ”tegas Andry saat lakukan ekspos penangkapan dua orang PNS yang terlibat sabu kemarin. (bp).