Hakim Akhirnya Keluarkan Tiga Dokter dan Kontraktor RSUD Arifin Achmad dari Penjara

Selasa, 26 Februari 2019 | 12:02:47 WIB
Hakim Akhirnya Keluarkan Tiga Dokter dan Kontraktor RSUD Arifin Achmad dari Penjara / foto Internet###

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya mengalihkan tahanan tiga dokter RSUD Arifin Achmad, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.

Dikabulkannya permohonan pengalihan tiga dokter itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada sidang Senin (25/2/19) malam. Sebelumnya, tiga dokter ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B di Jalan Sialang Bungkuk.

Ketiga dokter itu adalah  dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR).Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Para dokter itu  meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan. Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi.

Alasannya, tenaga tiga dokter itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarat. Firdaus Azis selaku pengacara tiga dokter menyebutkan, ada jaminan orang agar penahanan ketiga terdakwa dialihkan.

Untuk diketahui, para terdakwa disidangkan dalam kasus ini berawal pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO), dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.

Dalam pembelian itu, pesanan  dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti  Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus.  Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan  ke distributor masing-masing.

Alat kesehatan juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad sebagaimana ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD Arifin Achmad.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan  kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222.  Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.

Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan (mark up) harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303. Akibat perbuatan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  jo  Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) b  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke~1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. **nur

###

Terkini