UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) didukung oleh 7 fraksi DPRD Rokan Hulu.
Pada paripurna penyampaian pandangan dipimpin Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Abdul Muas, dihadiri 22 anggota dewan, Senin sore (25/2/2019), ke tujuh fraksi menilai ketiga Ranperda, yakni Ranperda Perlindungan, Ranperda Ketertiban Umum, dan Ranperda Masjid Paripurna memang perlu dibuat.
Setelah paripurna, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, mengatakan 3 Ranperda ini sudah diajukan Pemkab Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Sekda mengaku tujuan diajukan 3 Ranperda adalah memaksimalkan kinerja Pemkab Rokan Hulu, terutama menghindari kekerasan hal negatif terhadap kaum perempuan.
###Selanjutnya Ranperda Ketertiban Umum untuk menertibkan penyakit masyarakat, serta penertiban di sarana umum. Sedangkan Ranperda Masjid Paripurna untuk menetapkan masjid paripurna sebagai sarana ibadah dan sarana pendidikan untuk masyarakat Rokan Hulu.
Abdul Haris mengaku sampai akhir Februari 2019, Pemkab baru mengajukan tiga Ranperda ke DPRD Rokan Hulu untuk selanjutnya dibahas bersama dan segera disahkan.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti dilanjutkan pembahasannya oleh OPD terkait beserta tim dan dibahas dengan DPRD Rokan Hulu, sehingga kita harapkan ketiga Ranperda ini dapat segera disahkan," harapnya.(Ar)