Bangunan 70 Pintu Di Rubuhkan

Ahad, 25 Mei 2014 | 04:05:57 WIB

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Akhirnya bangunan 70 pintu yang menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi di rubuhkan oleh tim yustisi.
   
Sabtu Sabtu (24/05/2014), sebanyak 140 personil tim penertiban Peraturan Daerah (perda) yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dan Satker  diturunkan untuk membongkar bangunan 70 pintu yang menyalahi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di jalan puyuh kecamatan Sukajadi.Demikian hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Azharisman Rozie.
   
Kata Rozie,  Untuk tahap awal pembongkatan bangunan 70 pintu dilakukan bagi semua penyangga bangunan .Seperti kayu-kayu, tribpek dan besi-besi angker .
   
"Ini akan terus dibongkar, sampai semua bangunan yang menyalahi aturan seluas delapan meter dari jalan habis," ungkap Azharisman Rozie.
   
Dikatakannya, pembongkaran ini bukan hanya main-main, tapi akan terus berkelanjutan sampai selesai.
   
Untuk pembongkaran tahap selanjutnya akan di lakukan hari Senin (hari ini..red). Pada tahap ini tim yustisi  baru menggunakan mesin pemotong dan alat berat untuk finising.
 
Eksekusi ini akan jadi pilot projek, serta efec jera  bagi pengusaha yang lain yang merasa telah menyalahi aturan untuk membongkar sendiri.
   
"Ini juga pelajaran bagi pengusaha-pengusaha untuk taat aturan," ujar Haris Lagi.
    
Disisi lain, Warga Setempat sangat mendukung aksi yang dilakukan tim penertiban perda. Dan berharap ini bukan kali ini saja tapi terus berkesinambungan.(ra).

Terkini