ROKAN HULU- Pemerintah daerah dan Polres Rokan Hulu komit menertibkan segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang dapat menganggu kenyamanan, keamanaan dan ketertiban ditengah masyarakat di 16 kecamatan se Rohul.
Tentunya menjelang masuknya bulan Ramadan 1440 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul akan berkoordinasi dengan Polres Rohul, agar segala bentuk aktifitas Pekat di 16 kecamatan se Rohul harus bersih dari kegiatan pekat.
Dalam artian, seluruh pemilik kafe atau warung remang-remang maupun pakter tuak dan penjual minuman keras agar ditutup menjelang Ramadan.
‘’Jelang Ramadan, seluruh aktifitas Pekat tidak ada yang beroperasi, sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah Puasa dan salat tarawih dimalam hari,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Jumat, (3/5) terkait keberadaan kafe atau warung remang-remang yang beroperasi di Rohul dalam menghadapi masuknya bulan Ramadan 1440 H.
Sukiman menginstruksikan kepada Satpol PP dan Damkar Rohul untuk menertibkan seluruh kafe dan warung remang-remang, tempat karaoke dan penjual miras yang beroperasi di 16 kecamatan se Rohul harus ditutup menjelang Ramadan.
Tidak ada satupun, aktifitas Pekat yang beroperasi. Karena nantinya akan mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanaan ibadah tarawih dimalam hari.
‘’Kita minta dukungan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, ulama dan masyarakat untuk bersama sama menertibkan aktiftas pekat. Harapan kita kepada Pak Kapolres Rohul beserta jajarannya ikut bersama-sama memberantas aktifitas pekat di daerah kita ini,’’ sebutnya.
Mantan Dandim Inhil itu mengaku, pemerintah daerah komitmen untuk memberantas berbagai aktiftas pekat yang beroperasi di desa dan kecamatan maupun di ibukota Kabupaten Rohul Pasir Pengaraian.
‘’Kita minta Satpol PP dan pihak kepolisian untuk terus meningkatkan razia pekat yang kini mulai marak beroperasi di daerah yang dijuluki negeri seribu suluk. Tidak hanya menghadapi bulan Ramadan 1440 H, tetapi bagaimana razia pekat rutin ini dapat dilakukan setiap saat,’’ jelasnya.
Penertiban warung remang-remang atau kafe maupun tempat karaoke dan aktiftas pekat launnya menjelang Ramadan, dilakukan terus menerus mulai dari ibukota kabupaten, kecamatan hingga ke pedesaan.
Sukiman mengingatkan perangkat desa mulai dari RT, RW, Kadus termasuk Kades dan Oknum Satpol PP Rohul, jangan ada yang membeking beroperasinya Kafe, warung remang-remang atau minuman keras di Rohul.
Justru seharusnya mendukung, upaya yang dilakukan Pemkab Rohul dalam memberantas pekat yang ada di Rohul. ’’Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memerangi Miras, Judi maupun tempat maksiat yang beroperasi di daerahnya. Sehingga marwah Rokan Hulu yang dijuluki negeri seribu suluk semakin baik dan umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa dan salat tarawih dimalam hari tidak terganggu nantinya,’’ ujarnya. (Adv)
###