Kemenag Akan Tindak Tegas Kepsek yang Menciumi Siswinya

Rabu, 28 Mei 2014 | 04:05:06 WIB

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO -- Kasus pelecehan Siswi sekolah Aliyah Al-Huda, sebut saja Bunga (17) di Desa Kelebok pemekaran dari Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis yang dilakukan oleh Kepseknya berinisial RN (41) masih ditangani oleh Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ).

Demikian yang disampaikan Ketua P2TP2A Kab. Bengkalis Ely Kusumawati Selasa,(28/5/14) siang, bahwa pihaknya setelah mendapatkan laporan dari korban dan pengakuan dari pelaku telah menyampaikan kasus secara lisan ke Kementrian Agama (Kemenag) serta Departemen Agama (Depag) Kab. Bengkalis.

"Hari ini, Rabu (28/5), baru kita melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan Kepsek RN (41) terhadap Siswinya secara tertulis dan kita tinggal menunggu sama-sama apa tindakan dari pihak Kemenag dan Depag terkait kasus pelecehan tersebut, "kata Ely.

Ely menjelaskan bahwa mulai hari Senin, (26/5/14) Kemaren, atas permintaan keluarga korban, pihak  P2TP2A telah melakukan pemindahan sekolah pada korban dan minta anaknya di pindahkan kesekolah Aliyah di Desa Sai Alam-Bengkalis, sebab korban tidak mahu lagi sekolah Aliyah Al-huda dengan alasan trauma atas perbuatan RN padanya, ”jelasnya.

Terpisah, menanggapi perbuatan tak terpuji yang dilakukan Kepsek pada Siswinya itu, Kemenag Bengkalis, H. Jumari mengatakan bahwa seharusnya perlu terjadi bagi seorang pendidik apalagi jabatannya sebagai Kepala Sekolah yang melakukan perbuatan tak terpuji terhadap siswinya dengan menciumi dan dikasih imbalan Rp. 50 ribu.

"Apalagi sekolah yang dikelolanya itu, merupakan sekolah berbasis agama, dipastikan dengan perbuatan Kepsek yang tak terpuji terhadap siswinya itu akan menimbulkan efek negatif dikalangan sekolah, masyarakat terutama pihak orang tua yang mensekolahkan anaknya disana, ”kata Jumari.

Menurut Jumari, apabila pelaku RN terbukti melakukan pelecehan terhadap siswinya, maka pihak Kemenag akan ambil tindakan tegas, sesuai Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak, juga PP nomor 53 tentang kedisplinan pegawai.

Jumari akui, pihak Kemenag pada hari Rabu ini, mulai menelusuri kasus tersebut dengan mengirimkan 2 orang anggota tim pengawas dari Kemenag kesekolah Al-Huda, untuk menyelidiki kasus tersebut itu yang diantaranya dengan meminta keterangan dari guru yang mengajar disana. (bp)

Terkini