H Basri Divonis Bebas PT Riau, Masyarakat Desa Tambusai Timur Kecewa

Sabtu, 31 Mei 2014 | 07:05:04 WIB
###

ROKAN HULU,UTUSANRIAU.CO -- Masyarakat desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sangat kecewa atas vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau terhadap H. Basri, ketua kelompok tani Siaga Makmur yang telah melakukan penggelapan uang koperasi sebesar Rp7,2 miliar.

Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan telah menjatuhkan vonis kepada H. Basri selama 3 tahun kurungan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun kurungan.

Menurut H Natar salah seorang tokoh masyarakat desa Tambusai Timur yang juga sebagai anggota kelompok tani (Koptan) siaga makmur Jum'at (30/5/2014), dirinya bersama masyarakat lain sangat kecewa atas PT Riau yang telah memvonis bebas H Basri, karena terdakwa H Basri telah bersalah dalam kepemimpinannya selama menjadi ketua koptan siaga Makmur, selain itu dia juga tidak membayarkan gaji anggota koptan lebih kurang 13 bulan dengan total uang koptan yang tidak dibayarkan kepada anggota Rp 7,2 miliar.

Selain itu H Basri juga dalam persidangan mengakui perbuatannya dimana dalam pengakuannya  telah menggunakan uang koptan tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti pengurusan partai untuk pencalonan dirinya untuk menjadi anggota DPR RI, dan pengurusan organisasi Laskar Merah Putih.

"Tapi kenyataannya setelah kuasa hukumnya mengajukan banding ke PT Riau, malah sebaliknya PT riau vonis bebas H Basri dari vonis 3 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Pasir pengarayan, kita sangat kecewa atas vonis bebas yang dilakukan oleh PT Riau" kesal Natar.

Hal sedana juga terucap dari anggota Koptan Siaga Makmur lainnya, Pangundian Lubis, saat melakukan musyawarah bersama anggota koptan di salah satu rumah pengurus koptan yang baru, "kita juga sangat kecewa atas vonis bebas yang dilakukan oleh PT Riau kepada H . Basri" pungkas Pangundian.

Mereka menilai hukum itu tidak benar-benar di tegakkan di NKRi khususnya di Riau, hal ini terbukti dari vonis bebas H Basri oleh PT Riau, "karena sudah jelas di PN Pasir Pengarayan Basri mengaku telah menyalahkan gunakan hak orang banyak, akibat ulahnya banyak anggota koptan yang sengsara, kita heran kok bisa yaaa H M basri vonis bebas dan hal ini perlu kita pertannyakan" ungkap pangundian.

Seharusnya hukum di NKRI ini tidak hanya berlaku pada orang miskin saja tetapi seharusnya juga buat orang besar dan orang kaya sehingga ada efek jera kedepan bagi pelaku yang sengaja menggekapkan uang masyarakat, "apa ini yang namanya hukum itu sudah benar-benar ditegakkan oleh penegak hukum yang menjalankan tugasnya, namun terkait vonis bebas H Basri perlu kita pertanyakan," tegasnya lagi.(Ar)

###

Terkini