SELATPANJANG,UTUSANRIAU.CO -- Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti Minggu (1/6/2014) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, Berhasil meringkus Bandar sabu dan ekstasi bernama Aliang yang sedang berduaan dengan seorang perempuan bernama Julia sedang mengkonsumsi daun ganja.
Dalam penangkapan di sebuah rumah yang beralamat di jalan Alahair belakang gedung BRI Cabang Alah Air Kota Selatpanjang, tersebut, aparat juga telah melakukan pengembangan dibeberapa titik aparat menemukan narkoba jenis sabu ekstasi dan alat cetak ekstasi dirumah tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Joni Wardi, saat memberikan keteranganya kepada wartawan ini diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/6/2014) pagi, pihaknya mengakui adanya penangkapan narkoba. Sementara ini pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dan akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangka lainnya.
"Benar kita telah menetapkan dua tersangka dalam kasun nankoba, hak ini berdasarkan Penggrebekan dan penggeledahan yang pertama kita lakukan di jalan Alahair. Petugas kepolisian berhasil menangkap Aliang bandar sabu dan Julia bersama barang bukti daun Ganja. Dari penangkapan di jalan Alahair itu kemudian kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Aliang yang berada di jalan pertis no 4 kota Selatpanjang dengan disaksikan Ketua RW setempat," kata Kasat narkoba Joni wardi.
Tambahnya, penggeledahan di rumah Aliang yang dilakukan hingga pukul 04.00 Wib dini hari itu, Aparat selama ini kerap menedapatkan laporan dari banyak pihak, jika rumah yang didepanya untuk jualan mie pangsit tersebut tersebut telah dijadikan Aliang sebagai home industry ekstasi yang diedarkan di Kota Selatpanjang dan sekitarnya, karena dalam penggeledahan tersebut polisi juga menemukan alat cetak ekstasi. Disamping 10 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan plastyik siap jual termasuk dua jenis ekstasi merk nike dan bentuk panah dengan jumlah 73 butir.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita, lima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi, 75 butir ekstasi merek panah dan merek nike, serta satu unit mesin cetak ekstasi. Kalau soal berat sabu nanti tunggu konferensi pers dari Kapolres saja," pinta Joni
Wardi.
Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti, Kata Kasat, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. "Pemeriksaan itu dilakukan bertujuan untuk mengungkap asal usul barang bukti sabu dan ekstasi," ungjkap kasat lagi. (def)