PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Teka-teki siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terminal barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai yang totalnya hampir mencapai miliaran rupiah itu, sedikit mulai terkuak. Guna mengungkap dugaan korupsi ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Dumai terus melakukan penyidikan.
Dua orang pejabat yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai Taufik Ibrahim dan Kepala UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir, terus ‘digarap’ (pemeriksaan secara maraton-red). Informasi yang berhasil dirangkum, sejauh ini hasil pemeriksaan Jaksa Penyidik menemukan adanya upayah saling lempar tanggung jawab antara Taufik Ibrahim selaku Kadishub dengan Muhammad Tengku Nasir selaku Kepala Unit Terminal Barang pada Dishub Dumai. Namun berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik, akhirnya Kepala UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir.
Sehingga penyidik telah berencana, akan melakukan peningkatan setatus terhadap kedua pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka. “Kami sudah melakukan pemanggilan saksi, namun kapan akan ditingkatkan statusnya, masih menunggu perintah pimpinan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini para saksi yang sudah dipanggil akan meningkat statusnya di mata hukum demi kasus ini,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Deddy Herliyanto, beberapa hari lalu, seperti ditulis riaupos.co.
Sementara berapa besar kerugian Negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana Korupsi Terminal Barang tersebut, sejauh ini masih belum dapat di ungkap oleh Penyidik. Karena dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut diduga telah berjalan selama lebih dari 3 tahun terakhir.”Berapa kerugiannya, masih terus ditelusuri karena dugaan pelanggarannya sudah berjalan lama,” tegasnya.
Deddy Herliyanto mengatakan sudah 28 orang saksi yang diperiksa, termasuk Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Muhammad Tengku Nasir dan Kepala Dinas Perhubungan Dumai Taufik Ibrahim. Peningkatan status terhadap dua pejabat itu, Deddy Herliyanto mengaku masih menunggu perintah pimpinan.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada saksi Muhammad Tengku Nasir, ia mengakui adanya penggunaan uang negara atau uang retribusi Terminal Barang untuk penggunaan lain,” ujarnya menimpali. “Uang tersebut diberikan pada sejumlah oknum, sehingga mereka menikmati uang tersebut dalam bentuk beberapa pemberian,” kata Deddy Herliyanto yang tidak menyebutkan siapa saja oknum tersebut.
Dari dua nama yang muncul itu, diprediksi peluang kuat untuk mempertanggungjawabkan atas kerugian keuangan pada negara itu Taufik Ibrahim. Selain dia menjabat sebagai kepala dinas, Taufik Ibrahim memiliki wewenang penuh dalam menjalankan instansi tersebut.
Sebagai data tambahan, Kepala Unit Pelayanan Terknis (UPT) Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Dumai Tengku Muhammad Nasir, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (14/5) lalu. Kedatangan Nasir ini untuk memenuhi pemanggilan ketiga terkait dugaan korupsi terminal barang.
Kejari belum memastikan dugaan korupsi itu melibatkan satu oknum, melainkan ada beberapa oknum pejabat yang ikut menikmati uang negara tersebut. Dengan adanya saling lempar tanggung jawab ini menjadi poin penting pihak Kejari mengusut tuntas skandal dugaan korupsi yang banyak melibatkan pejabat tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan saksi, namun kapan akan ditingkatkan statusnya, masih menunggu perintah pimpinan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini para saksi yang sudah dipanggil akan meningkat statusnya di mata hukum demi kasus ini,” ungkapnya, kemarin.(rpg/riauplus.com)
###