UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Dua oknum pejabat Inhu dijebloskan kepenjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).Kedua tersebut disangkakan dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum dan pemondokan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) tingkat Kabupaten lnhu tahun 2017.
Kedua oknum pejabat Inhu tersebut masing-masing AJ merupakan Kabag Kesra Sekretariat Daerah (Setda) lnhu dan SB selaku PPTK dalam kegiatan tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam sebelum ditahan pada, Senin (26/8) malam.
Penahanan ini untuk mempermudah penyidikan dalam kasus tersebut, kata Kasi Intel Kejari lnhu yang juga Humas Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH, MH, Senin (26/8/) malam seusai penahanan tersebut kepada wartawan.
“Untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka kita titipkan di Rutan Kelas ll Rengat, dalam waktu dekat, berkas perkara keduanya akan kita lengkapi untuk dilimpahkan ke JPU atau tahap II”, tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari lnhu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 22 Juli 2019 lalu.
Dimana, penyidik meyakini bahwa modus dari tindak pidana korupsi yang dilakoni keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih.
“Rp700 juta untuk biaya makan minum pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten lnhu, dan Rp200 juta lebih untuk biaya pemondokan pada MTQ tersebut,” terang Bambang.
“Untuk perkembangan lebih lanjut kita tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari lnhu,”jelas Bambang. **Das
###