JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, Rabu (4/6/2014) merupakan hari pertama bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berkampanye. Sesuai Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, maka hari ini adalah batas akhir bagi kedua pasangan untuk menyampaikan laporan dana kampanye.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 99 undang-undang tersebut yang berbunyi,"pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat pusat melaporkan penerimaan dana kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum dimulai kampanye, dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya kampanye.
Undang-undang juga mengharuskan tim pasangan capres dan cawapres mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. KPU menurut Undang-undang tersebut, wajib mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye setiap pasangan calon melalui media massa.
Berapa besarnya sumbangan per orang atau perusahaan kepada capres dan cawapres yang diperbolehkan? Pada pasal 96 disebutkan bahwa sumbangan perorangan maksimal sebesar Rp 1 miliar. Sementara untuk perusahaan tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.
Pasal 96
Ayat (1). Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas
yang jelas.
Pasal 97
Ayat (1) Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
Ayat (2) Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
Ayat (3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan
penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing. (detiknews.com)