Bengkalis, utusanriau.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyampaikan paling lambat akhir Februari 2014 telah menetapkan tersangka terkait Pembangunan Turap Beton Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis sepanjang 4 ribu meter tahun 2010 anggaran sebesar Rp4,14 M yang telah merugikan uang negara 2 M.
Dalam penyidikan Jaksa ini telah melalui berbagai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah untuk dimintai keterangan, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis, kontraktor dan termasuk pemasok material.
Pelaksanaan proyek parit beton tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp.2 miliar. "Komitmen kami menuntaskan tunggakan kasus itu. Paling lambat akhir Februari ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza SH kepada wartawan, Senin (4/2/14).
Seperti diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak November 2012 lalu, kasus dugaan korupsi Pembangunan Parit Beton, Jalan Bantan Desa Senggoro tersebut telah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan hasil pelaksanaan proyek itu tidak sesuai dengan mutu atau kwalitas (Bestek) pekerjaan sebagaimana diharuskan dalam dokumen kontrak.
Sementara itu, menurut sumber yang cukup dipercaya namun dirinya enggan namanya tercantum dalam media mengatakan bahwa pembangunan Parit Beton itu banyak item item yang tidak dilaksanakan sebagai mestinya, seperti trocok yang seharusnya tiga meter dipasang, namun dalam pelaksanaan mayoritas hanya 1-1,5 meter.
"Begitu juga dengan timbusan yang tidak sesuai dengan volume hitungan bestek, dan perlu diketahui bahwa dinding parit seharusnya ditutup dengan plaster tetapi tidak dilaksanakan, jadi jika saya hitung hitung, proyek itu walaupun secara fisik kasat mata terlihat jadi 100%, tapi sebenarnya bobotnya diperkirakan hanya 60%, namun proyek itu ditermin 100%, "kata Sumber ini. (bp)
###