Sat Narkoba Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai Ringkus Sindikat Penyelundupan Narkoba Antar Pulau

Senin, 11 November 2019 | 04:11:08 WIB
Sat Narkoba Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai Ringkus Sindikat Penyelundupan Narkoba Antar Pulau ###

UTUSAN RIAU.CO, BENGKALIS - Kepolisian resort bengkalis  menggelar konfrersi pers mengenai penangkapan Sabu setelah konpers penangkapan penyelundupan HP ilegal di Mapolres Bengkalis.Senin (11/11).

Sigit Adiwuryanto SIK, M.H Kapolres Bengkalis mengatakan atas informasi masyarakat adanya transaksi sabu di pelabuhan desa temeran bengkalis hari sabtu 09/11 di temukan ada kapal pompong sedang berlabuh. Hal ini atas koordinasi  tim opsanal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama tim bea cukai bengkalis.

" Tersangka Beni Hamdani alias Idim Lk (32) diamankan beserta alat komunikasi (HP) adanya transaksi narkotika jenis Shabu. Introgasi yang dilakukan tim bergerak melunjur ke pulau padang kabupaten Meranti di rumah tersangka Maslan Sapuan alias Lan lk (24) di temukan  sebanyak 8 bungkus (8 kg) teh cina berlogo  Doraemon," terang Sigit yang di dampingi AKP Syahrizal Kasat Narkoba Polres Bengkalis dan Perwakilan Bea cukai Bengkalis.

Berdasarkan penangkapan tersebut tim Opsnal dan Bea cukai memeriksa lagi kapal pompong milik Nai  ditemukan lagi 2 bungkus (2 kg) teh cina berlogo Doraemon, diduga shabu tersebut akan di edarkan di wilayah kep. meranti kata kapolres bengkalis.

Barang bukti yang diamankan 10 bungkus teh cina logo Doraemon berat 10 kg, 5 buah HP tersangka dan kapal pompong 1 unit.

Idim bersama Mazwan alias Itok lk (23) tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis Shabu  berperan menjembut BB dari Umar (DPO) di selat baru mengantar ke maslan di pulau padang 2 kali (jumat. 08/11) dengan upah  15 juta rupiah yang di bagi rata ke 5 tersangka termasuk Rasyid Suhendri  lk (20) dan Ar Azmi Kurni lk (44) berperan tekong kapal pompong tersebut.

Ke lima tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2  dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 ancaman pidana maksimal  hukuman mati.*(yul)

###

Terkini