560 HP Ilegal Senilai Rp 3,3 Miliar Disita, 2 Penyelundup Dibekuk Polres Bengkalis

Senin, 11 November 2019 | 04:11:05 WIB
560 HP Ilegal Senilai Rp 3,3 Miliar Disita, 2 Penyelundup Dibekuk Polres Bengkalis###

UTUSAN RIAU.CO BENGKALIS - Konpers Kapolres Bengkalis soal penyelundupan ratusan  HP  dari Batam melalui jalur Dumai Line rute Batam ke Dumai yang  menurunkan  penumpang di tengah tengah perairan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,  SIK, M.H mengatakan, atas informasi masyarakat adanya kegiatan pengiriman HP ilegal, kami menangkap Jhoni alias Acok (31) dan Suhendra alias Widix (24) di rumahnya jalan diponegoro gg segar bengkalis mereka di suruh seseorang inisial G yang turun di peraian bengkalis di pelabuhan sungai dua desa Klemantan. saudara G saat ini masih DPO. di hari pahlawan 10 nopember 2019.

Kemudian HP ilegal tersebut  terdiri dari merk Iphone, Samsung, Xiomii, Nokia dan Huawei  masuk lewat Batam hingga sampai ke Bengkalis akan diambil oleh seseorang di bawak ke pekanbaru. Kemudian dari sana menyebar ke berbagai daerah di Indonesia," Sigit dalam konpers di Mapolres Bengkalis, Senin (11/11)

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, M.H  mengatakan, karena perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:

- Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi,

- Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, serta

- Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

"Yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara," katanya.

Dengan tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan maka barang diperdagangkan tanpa memenuhi peryaratan teknis dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sigit dari pengakuan para pelaku mereka sudah beraksi 10 kali menjembut HP ilegal tersebut dari Dumai Line dengan upah 1.4 juta rupiah.

"Dalam sebulan mereka beraksi hingga 10 kali. Setiap beraksi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,3 Miliar. Jadi jika sebulan maka kerugian negara yang ditimbulkan kawanan ini mencapai Rp 33 Miliar," kata Sigit... (yul)

###

Terkini