UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Darmawan alias Kribo(50 thn) warga Pangkalan Kerinci Timur ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan pada Sabtu, (16/11/2019) di Jalan Engku Raja Lela, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Dari tangan Kribo ditemukan dan diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sabu, berat kotor barang bukti shabu 0,60 gram, yang dibungkus dengan plastik bening klep merah", ujar Kapolres Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Narkoba Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah SH MH pada Minggu, (17/11/2019) di Pangkalan Kerinci.
Selain itu juga Satnarkoba Polres Pelalawan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BM.6446 CV merah.
Menurut Satnarkoba penangkapan tersangka bermula polisi mendapat informasi dari warga ada seorang pria sedang membawa shabu di Jl. Engku Raja Lela Pangkalan Kerinci Timur. Selanjutnya dengan berbekal info tersebut dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat satnarkoba melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka.
Tersangka pada saat ditangkap petugas saat sedang melintas di jalan Engku raja lela kelurahan kerinci Timur karena mencurigakan membawa narkotika jenis shabu.
"Berdasarkan hasil interogasi satnarkoba bahwa peran Darmawan alias Kribo ditetapkan tersangka kepemilikan shabu sebagai pemakai," ujar Kasat Narkoba, Iptu Romi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum. EP
###