UTUSAN RIAU.CO , BUKIT BATU - Polisi sektor (polsek) Bukiit batu mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu melalui Tim Opsnalnya melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Edi Sutrisno (31) bersama Husin Harahap (32) Didepan pintu masuk PT Surya Dumai Agrindo Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.Minggu. (17/11).
Team Opsnal mengamankan 2 paket diduga narkotika jenis Shabu berat (0,48 gram) dan kaca pirek juga HP.
AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK. MH Kapolres Bengkalis melalui Kompol Hendrik, Kapolsek Bukitbatu mengatakan, pada hari Minggu tanggal 17 November 2019. Sekitar Pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yg diduga melakukan penyalahgunaa Narkoba Jenis Shabu, kemudian tim Opsnal menuju TKP yaitu Pintu Masuk PT Surya Dumai Agrindo Sehub Tim opsnal ada melihat 2 orang lelaki yg memiliki ciri ciri sesuai info ada melewati Pintu Masuk PT Surya Dumai Agrindo Kecamatan Bukit Batu.
"Tim opsnal lansung melakukan penangkapan /peencegatan, namun pada saat itu salah seorang pelaku berusaha membuang barang bukti yaitu 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus didalam plastik bening beserta 1 kaca pirek didalam bungkus rokok Dji Sam Soe Premium tidak jauh dari TKP namun berhaail diamankan, berupa Narkotika jenis Shabu 2 Paket kecil dan diakui kedua Tsk barang miliknya untuk dipakai," kata hendrik rilis diterima Utusanriau.co.Selasa. (18/11).
Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ... (yul)