SELATPANJANG, UTUSANRIAU.CO - Pasca ditangkapnya gembong narkoba di Selatpanjang yaitu Aliang alias Adi Candra (39thn) pada ahad dini hari lalu oleh tim gabungan aparaat polres kepulauan meranti bersama aparat dari polsek tebing tinggi. Disebutkan dalam pemeriksaan tahap awal aparat penyidik belum menemukan petunjuk atau bukti adanya keterlibatan aparat.
Hal ini ditegaskan oleh Joni Wardi Kasat reskrim polres kepulauan meranti usai menggelar jumpa pers dimapolres jalan pembangunan I,senin(02/6),Sejauh ini kami dari aparat penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam guna kita kembangkan kasusnya.
“Dalam kasus penangkapan bandar narkoba di selatpanjang yang kita lakukan,Dimana dalam perkara tersebut telah kita tetapkan dua orang sebagai tersangkanya, yaitu Aliang (39thn) dan teman wanitanya Julia(21thn) itu,Kasusnya akan terus kita dalami dan kita kembangkan,Kata Joni Wardi Kasat Narkoba polres Kepulauan Meranti itu.
Lanjut Joni Wardi.Dari hasil pemeriksaan awal,Khususnya dari keterangan awal dari kedua tersangka,Kita mendapatkan petunjuk jika Sabu-sabu sebanyak 5 bungkus dengan jumlah kurang lebih 10,7 gram,ditambah dua jenis/merk ekstasi dengan merek nike 54 butir dan busur panah 24 butir ditambah 8 butir hapyfive dan alat bukti lainya,ternyata baru menyeret satu nama,yang segera kita tetapkan dalam daftar pencarian orang oleh pihak aparat yaitu atas nama Ak warga jalan teuku umar kota selatpanjang.
Lebih dari itu,Sebagai bentuk komitment kita dalam pemberantasan narkobat tanpa ada pandang bulu,kita juga terus mengorek informasi dari kedua tersangka maupun pihak-pihak saksi,soal adanya pihak pihak lain yang terlibat. (def)