Dua ASN Satpol PP Pelalawan Ditangkap,Rusun Pemkab Pelalawan Jadi Tempat Menggunakan Narkoba

Jumat, 22 November 2019 | 08:11:28 WIB
Dua ASN Satpol PP Pelalawan ditambah seorang kurir pelaku narkoba di tangkap polres pelalawan Kamis 21 Nopember 2019.###

UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN -  Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH mengatakan menangkap  2 orang  ASN petugas satpol pp Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Kamis (21/11/2019). Kedua oknum satpol pp diduga pelaku narkoba dan rusunawa pemerintah kabupaten pelalawan sering  dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rusunawa milik pemda pelalawan sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kasat narkoba Iptu Romi Irwansyah SH MH  ternyata informasi masyarakat benar.

Dua orang orang oknum ASN Satpol PP inisial RE (44) alamat Kampung Tengah Kelurahan Sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras  Kabupaten Pelalawan dan DS (34) alamat harapan raya kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru beserta seorang kurir narkoba jenis sabu DE warga Pasir Putih Kampung Baru kelurahan Sorek satu kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan tangga di rusun pada Kamis (21/11/2019).

 Diciduk polisi sekira pukul 17.00 wib saat naik tangga. Kedua oknum satpol pp diduga pelaku narkoba dan rusunawa pemerintah kabupaten pelalawan sering  dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.

”Kronologis penangkapanberawal dari informasi masyarakat bahwa di Rusun komplek bakti praja , kelurahan kerinci kota Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba. Berdasarkan info tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka,” ungkap Iptu Romi.

Team Satnarkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum dan pada saat itu ditemukan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah disaku celana Dwi Sugandi.

Setelah diintrogasi pelaku mengatakan bahwa sabu yg di bawanya di dapat dari  DE kemudian team langsung bergerak ke jalan simpang samak dan langsung mengamankan  Devi.  Kemudian terhadap ketiga pelaku diamankan kePolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih dan 1 (satu) Unit Spm Honda Beat BM 5333 IB.Berat Kotor BB sabu 0,27 gram.

Hasil introgasi, peran tersangka RE dan DS sebagai pemakai.Sementara peran DE sebagai kurir.Tersangka RE dan DS pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga rusun milik pemerintah kabupaten Pelalawan, sedangkan DE ditangkap setelah pengembangan dari tersangka RE dan DS. EP

###

Terkini