UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa Perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran atau dibayar oleh Pemerintah. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah iuran Program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
Perlindungan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tidak hanya cukup dari sisi pembayaran iuran yang dibayarkan Pemerintah saja. Akan tetapi, perlu dilihat lebih jauh bagaimana ketersediaan infrastruktur dan sumber daya kesehatan, akses menuju tempat pelayanan kesehatan, serta kualitas pelayanan kesehatan. Untuk menjawab semua kebutuhan tersebut, maka diperlukan sinergitas yang baik dari semua pihak, baik pusat maupun daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk mengelola data kesejahteraan sosial. Undang-undang ini mengamanatkan kepada Kementerian Sosial untuk merumuskan kebijakan tentang Verifikasi dan Validasi Data, mengelola data tersebut dengan Teknologi Informasi, dan meningkatkan kapasitas petugas daerah dalam melakukan Verifikasi dan Validasi Data.
###
Memandang hal tersebut penting bagi Pemerintah Daerah, Dinas Sosial Provinsi Riau melalui Seksi Identifikasi dan Pengolahan Data Fakir Miskin menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2019 di Hotel Pesonna Jln. Jendral Sudirman No. 455 Pekanbaru pada Kamis (21/11/2019) dengan menghadirkan Narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Riau dan Dinas Sosial Provinsi Riau.
Kegiatan ini bertujuan agar diperolehnya pemahaman secara jelas tentang verifikasi dan validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sehingga dapat meningkatkan komitmen bersama terutama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta meningkatnya ketepatan sasaran Penerima Manfaat Program-Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui penyediaan Data yang akurat, up to date dan terintegrasi dalam satu data.
Acara yang diikuti oleh 51 peserta dari Dinas Sosial Kab/Kota dan Disdukcapil Kab/Kota dibuka langsung oleh Kadis Sosial H. Dahrius Husin. Dalam sambutannya beliau menegaskan agar data dipertajam sehingga bisa disajikan dengan lengkap untuk ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. **Adv/no
###