Keluhan Pemilik Usaha Kedai kopi Di Bengkalis, di Denda Telat Bayar Pajak

Jumat, 10 Januari 2020 | 05:01:19 WIB
Keluhan Pemilik Usaha Kedai kopi di Bengkalis, di Denda Telat Bayar Pajak###

UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerapkan setiap wajib pajak membanyar 10 persen dari total hasil  usahanya per bulan

Untuk penerimaan PAD dari pajak daerah, terdapat 12 jenis. Yakni pajak hotel lain-lain, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan PLN, penerangan jalan non PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Salah satu pelaku usaha  kedai kopi yang lokasinya di tengah kota bengkalis di temui Utusanriau.co tidak mau disebut nama dan merk usaha kedai kopi mengeluh dan berharap ada keringanan agar tidak bayar denda 2 persen.

" Saya bukan tidak mau tepat waktu untuk membayar pajak bulanan tapi kondisi di kedai kopi saya masih sibuk melayani  pelanggan, tak mungkin saya tinggal dan ini terus ber kepanjangan jadi saya terlewat untuk membayarnya," kata pemilik kedai kopi tersebut.jumat. (09/01).

Bapenda Bengkalis telah menetapkan untuk pembayaran pajak daerah  tiap bulan maksimal tanggal 20 tiap bulannya lewat dari itu di denda 2 persen.

Kemudian Ia mengatakan seharusnya ada kebijakan dari Bapenda Bengkalis agar kami membanyar pajak 10 persen ini tidak mendapat denda keterlambatan karena sebelumnya ada petugas memungut pajak kami datang ke kedai kopi.

Di Kabupaten Bengkalis saat ini penerapan pajak daerah sistim online dan Pemasangan alat perekam data ( Tapping Box dan Cash Register) kerjasama Bank Riau Kepri dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)sedang berjalan.

 Sebelumnya Supardi. S.sos. MH mengatakan Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP)."Tapping box  dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales," ujarnya. **(yul)

###

Terkini