UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), lakukan aksi unjukrasa ke gedung DPRD Riau, Rabu (15/1/2020). Kedatangan mereka dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CLK) atau Omnibus Law yang kini tengah dibahas pemerintah pusat. Mereka menilai dalam pembahasan RUU tersebut tidak melibatkan perwakilan serikat buruh.
Sempat melakukan orasi beberapa saat di depan gedung DPRD Riau yang dilakukan secara bergantian oleh Ketua DPC KSBSI se Riau, akhirnya perwakilan para buruh diterima secara perwakilan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardiyanto, Anggota DPRD Riau, Agung Nugroho, Manahara Napitupulu dan Plt Kadisnakertrans Riau, Jonli di ruang Medium DPRD Riau.
Ketua DPC KSBSI Kota Pekanbaru, Santoso menyampaikan Undang Undang yang dilahirkan nanti dikhawatirkan tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh karena dalam pembahasannya tidak melibatkan perwakilan buruh.
"Ternyata benar, dari apa yang dilihat dari RUU tersebut, terjadi pengurangan jumlah pesangon. Kemudian memberlakukan kerja dibayar berdasarkan jam kerja," katanya.
Terkait hal itu KSBSI berharap anggota DPRD Riau menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke tingkat pusat ataupun pihak DPR RI.
"Secara lengkap aspirasi yang disampaikan adalah keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU CLK (Omnibus Law), tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan segera bentuk Timsus Kluster Ketenagakerjaan," tambahnya.
Menyikapi apa yang disampaikan, Hardiyanto apresiasi apa yang diperjuangkan dan berjanji akan meneruskan ke pemerintah pusat.
"Kami berjanji akan menyampaikan baik secara kelembagaan maupun dengan cara politik mengingat perwakilan dari partai juga ada di DPR RI. Komisi V juga akan melakukan pembahasan secara intensif mengenai hal ini," sebut politisi Gerindra ini.
Sementara itu Plt Kadisnakertrans Riau, Jonli juga mengakui sejalan dan menerima aspirasi yang disampaikan. Pihaknya juga akan meneruskan aspirasi pada atasannya atau Gubernur untuk dibuatkan semacam surat untuk diteruskan pada Kementerian terkait. (mcr/ch)
###