UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Kepolisian Sektor Bantan, Polres Bengkalis melakukan patroli berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Doduga dua orang tersangka tersebut di antaranya Ridwan alias Wan (26) sebagai pengedar dan Suahman alias Ujang (33) sebagai bandar narkoba.
Keduanya, merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis telah diamankan, Rabu 15 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, malam tadi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto menyebut pengungkapan berawal dari Jajaran Polsek Bantan saat melakukan Patroli di seputaran Jalan Jangkang, Rt.001 Rw.001 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Pada saat itu, tersangka Ridwan alias Wan dengan gerak geriknya yang mencurigakan sedang bersembunyi di sebuah warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita temukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 0,8 gram," katanya disampaikan Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo kepada Utusanriau.co Kamis, 16 Januari 2020, pagi.
Indra menjelaskan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui serbuk haram tersebut didapat dari Surahman alias Ujang juga warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Selanjutnya, kita datangi rumah Suharman alias Ujang dan kita temukan dua paket sabu seberat 3,6 kilogram yang disembunyikan tersangka didalam celana dan kotak rokok sempurna milik tersangka," terang Indra
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah. Polisi kembali mendapati satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 194 Gram di dalam kamar tersangka.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Bantan," pungkasnya...(yul)
###