Kejagung Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Rabu, 29 Januari 2020 | 08:54:53 WIB
Kantor Asuransi Jiwasraya

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan lima orang tersangka.

"Iya, tadi sudah dijelaskan sedang diproses. Nanti ketika saatnya akan diberitahukan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Hari menjelaskan, penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp13,7 triliun itu.

"Kalau memang ada aliran dana yang diduga disamarkan, penyidik tentu akan (dijerat) dengan TPPU. (Sekarang) masih dipelajari, masih proses penyidikan," tuturnya.

Jiwasraya

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. [Okezone]

Terkini