UTUSANRIAU.CO BENGKALIS - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pelimpahan tahap II berkas Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis.
Berkas kelimanya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 15 Januari 2020. Selain kelima tersangka, pihak Imigrasi Bengkalis ikut melimpahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Selasa (28/01)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH melalui jaksa Azham A SH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka dan melakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.
"Jika tidak ada kendala, kita perkirakan pekan depan akan dilimpahkan ke PN. ," ujarnya usai pelimpahan.
Menurut Kepala Imigrasi Bengkalis melalui Johnny T S SH MAP Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis penetapan tersangka terhadap 5 warga Pulau Rupat.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.," terang Johnny yang baru bertugas di Imigrasi Bengkalis sebelumnya dari imigrasi palembang.
Kemudian Johnny mengatakan
Diterangkan kasus tindak pidana keimigrasian itu hasil tindakan pihak TNI AL yang diserahkan ke Imigrasi Bengkalis, " kita berharap masyarakat terutama di pulau terluar NKRI agar tidak terlibat dalam penyeledupan baik itu TKI atau warga asing yang melintas ke luar negeri, kita tergabung dalam Tim Pora akan terus lakukan sosialisasi ke masyarakat," kata johnny
Kemudian dari kasus tersebut diserahkan ke JPU dua unit speedboat tanpa nama dititipkan Rupbasan, enam unit handphone milik nahkoda dan ABK, pasport delapan penumpang dan KTP milik penumpang.
Sebelumnya Komandan Operasi Patroli pada Satu F1QR Kapten Bayu Mahardi menindak terhadap dua speedboat pembawa 12 penumpang yang merupakan WNI terjadi pada 4 November 2019 saat melakukan patroli.
Kronologisnya speedboat pertama dikendarai BD dan MD menjemput 12 orang WNI diantara 9 laki-laki dan 3 perempuan yang mana salah satunya hamil 8 bulan. Di tengah perjalanan speedboat mengalami kerusakan dan nahkoda BD menghubungi rekannya untuk membantu menggunakan speedboat dari rupat.
Penindakan dilakukan saat proses bongkar muat penumpang dilakukan. Guna tindakan lebih lanjut AL melimpahkan perkara ke Imigrasi Bengkalis.. (yulstar simorangkir)