Imigrasi Bengkalis Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penyelundupan Manusia

Rabu, 29 Januari 2020 | 09:36:23 WIB
Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pelimpahan tahap II berkas Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis.

UTUSANRIAU.CO BENGKALIS - Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis  telah menyerahkan  berkas dan tersangka  ke Kejaksaan Negeri Bengkalis  pelimpahan tahap II berkas Kelima tersangka masing-masing BD, MD, SY, EK dan JR itu diduga membawa 12 warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia ke Teluk Lecah melalui Selat Morong, Rupat, Bengkalis.

Berkas kelimanya  dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 15 Januari 2020. Selain kelima tersangka, pihak Imigrasi  Bengkalis ikut melimpahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Selasa (28/01)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH melalui jaksa  Azham A SH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka dan melakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.

"Jika tidak ada kendala, kita perkirakan pekan depan akan dilimpahkan ke PN. ," ujarnya usai pelimpahan.

Menurut Kepala Imigrasi Bengkalis melalui  Johnny T S SH MAP Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis penetapan tersangka terhadap 5 warga Pulau Rupat.

"Kelima tersangka  dijerat Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.," terang Johnny yang baru bertugas di Imigrasi Bengkalis sebelumnya dari imigrasi palembang.

Kemudian Johnny mengatakan
Diterangkan  kasus tindak pidana keimigrasian itu hasil tindakan pihak TNI AL yang diserahkan ke Imigrasi Bengkalis, " kita berharap masyarakat terutama di pulau terluar NKRI agar tidak terlibat dalam penyeledupan baik itu TKI atau warga asing yang melintas ke luar negeri, kita tergabung dalam Tim Pora akan terus lakukan sosialisasi ke masyarakat," kata johnny

Kemudian dari kasus tersebut diserahkan ke JPU dua unit speedboat tanpa nama dititipkan Rupbasan, enam unit handphone milik nahkoda dan ABK, pasport delapan penumpang dan KTP milik penumpang.

Sebelumnya  Komandan Operasi Patroli pada Satu F1QR Kapten Bayu Mahardi menindak  terhadap dua speedboat pembawa 12 penumpang yang merupakan WNI terjadi pada 4 November 2019  saat melakukan patroli.

Kronologisnya speedboat pertama dikendarai BD dan MD menjemput 12 orang WNI diantara 9 laki-laki dan 3 perempuan yang mana salah satunya hamil 8 bulan. Di tengah perjalanan speedboat mengalami kerusakan dan nahkoda BD menghubungi rekannya untuk membantu menggunakan speedboat dari rupat.

Penindakan dilakukan saat proses bongkar muat penumpang dilakukan. Guna tindakan lebih lanjut AL melimpahkan perkara ke Imigrasi Bengkalis.. (yulstar simorangkir)

Terkini