Roda Pemerintahan Berjalan Aman, Tunggu SK Dari Kemendagri Tentang Plt Bupati Bengkalis

Senin, 10 Februari 2020 | 17:15:36 WIB
Paska Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta. aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkalis kegiatan berjalan seperti biasanya dan pelayanan ke masyarakat normal di tiap OPD.


UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Paska Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta. aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bengkalis kegiatan  berjalan seperti biasanya dan pelayanan ke masyarakat normal di tiap OPD.

Disaat apel senen pagi  (10/02). di kantor Bupati Bengkalis jalan a.yani tampak sebagai Inspektur Upacara Haholongan staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Sebelumnya ada khabar dikalangan wartawan apel senen ini dipimpin wakil bupati bengkalis Muhammad.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekdakab Bengkalis, Muhammad Fadli mengatakan apel senen tadi pagi Irupnya pak Haholongan kita pun mendapat informasi ada dari wartawan pak wakil akan pimpin apel tapi pak muhammad lagi di luar daerah.," terang Muhammad Fadli di ruang kerjanya  senen siang.

Mengenai pengganti atau rotasi kepemimpinan kepala daerah sesuai UU no 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekdakab Bengkalis," setelah ditahan bupati Amril Mukminin olek KPK,Kantor Gubernur Riau melalui Biro tapim telah menyurati Kemendagri. Dalam dua atau tiga hari lagi akan keluar surat dari Kemendagri wakil Bupati Bengkalis  Muhammad menjadi pelaksana tugas (Plt). Ini berdasarkan UU no 23 tahun 2014 di pasal 65 dan pasal 66," kata M Fadli.

Kemudian fadli mengatakan kepemimpinan saat ini di Pemkab Bengkalis tetap ada berjalan biarpun Sekda H Bustami HY sedang menjalankan ibadah Umroh sudah di serahkan pelaksana harian (Plh)Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra.

" Plh Sekda Bengkalis H Heri Indra Putra sekarang lagi di batam mewakili pemkab bengkalis mendapat penghargaan SAKIP Award 2019 pradikat "B" dari Kemenpan-RB tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP)," terang kabag Prokopim Sekda Bengkalis.

 Seiring akan dilantiknya  Muhammad sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, muncul pertanyaan tentang  dengan pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), dan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, menjelaskan perbedaan itu.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah dikutip dari laman Kemendagri www.kemendagri.go.id,Senen (10/02)

Sementara Pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.. (yul)

 

 

Terkini