RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Pemkab Inhu telah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Lauching program PATEN ini dilaksanakan Bupati Inhu, H Yopi Arianto di Gedung Gerbangsari, komplek Kantor Bupati Inhu, Jumat (6/6/2014) lalu.
Melalui program PATEN ini, sebagian kewenangan yang menjadi tanggungjawab Bupati akan dilimpahkan kepada camat. Sehingga dengan adanya PATEN, mampu memutus mata rantai pelayanan administrasi dari tingkat kabupaten ke tingkat kecamatan.
Yopi Arianto menegaskan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan tersebut akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja camat. Sehingga diharapkan camat dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui program PATEN ini.
“Seluruh camat wajib melaksanakan PATEN ini karena mampu memutus mata rantai birokrasi dari tingkat kabupaten ke kecamatan. Sedangkan seluruh sarana dan prasarana yang kurang akan kita anggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2014,” tegasnya.
Selain itu, agar pelayanan perizinan yang dimohonkan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien, Bupati memerintahkan kepada seluruh camat agar tidak meninggalkan wilayah tugasnya, kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Inhu, Hendry, mengatakan sejumlah peraturan Bupati dan edaran Bupati Inhu yang mengatur program PATEN ini sudah diterbitkan dan tinggal dilaksanakan saja oleh seluruh camat.
Dijelaskan Hendri, berdasarkan Peraturan Bupati Inhu No 25 Tahun 2013, pelimpahan kewenangan kabupaten ke tingkat kecamatan melalui program PATEN ini hanya untuk aspek perizinan berskala kecil, diantaranya Surat Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan luasan maksimal 12 M2.
Jenis usaha yang masuk dalam kategori tersebut antara lain sembako, bahan bangunan, elektronik, pakaian jadi/tukang jahit, kedai kopi, cucian kendaraan bermotor, pandai besi, tanaman hias, counter handphone, warnet, wartel, tanaman hias, photocopy, percetakan, pemasangan spanduk, bengkel dan reparasi elektronik, peralatan komputer, rental video dan play station.
Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) skala kecil seperti rumah tinggal semi permanen dan non permanen dengan luasan maksimal 36 M2, tempat usaha non permanan dengan luasan maksimal 45 M2, dan pagar non permanen dengan ketinggian 1,5 meter.
“Bupati Inhu sudah menegaskan kepada seluruh camat agar proses pengurusan izin di tingkat kecamatan ini nol rupiah, atau tidak ada biaya, kecuali untuk retribusi ataupun biaya lain yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ditambahkan Hendry, selain urusan perizinan skala kecil, pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat juga diberikan untuk urusan rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lainnya yang sah.
“Bahkan berdasarkan edaran Bupati, masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Inhu harus melaporkan secara tertulis setiap kegiatan atau proyek fisik yang dilaksanakan pada wilayah kerja camat dan dapat dapat melaksanakan pengawasan proyek tersebut,” ujarnya.(ds)
###