Ketua DPRD Khairul Umam, Berharap Ekskutif Usulkan Ranperda RTRW Sudah Di Ultimatum Pemerintah Pusat

Kamis, 20 Februari 2020 | 17:30:20 WIB
Ketua DPRD Khairul Umam, Berharap Ekskutif Usulkan Ranperda RTRW Sudah Di Ultimatum Pemerintah Pusat

UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis sangat dibutuhkan dikarenakan kabupaten Bengkalis salah satu daerah belum ada Perda RTRW di Riau. Hal ini diungkapkan ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam di Kediamannya rumah dinas Ketua DPRD, Kamis (20/02).

Ultimatum  pemerintah pusat setiap kabupaten/kota yang ada di propinsi Riau di bulan Mei harus selesai Perda RTRW." Ini harus di gesa biarpun tak masuk dalam Prolegda kabupaten Bengkalis dan saya sudah menghubungi bagian hukum sekda kabupaten Bengkalis agar segera diusulkan ranperda RTRW," terang ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dengan diserahkannya Raperda RTRW Kabupaten Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selaku pihak eksekutif ke DPRD maka Raperda itu bisa segera diproses agar bisa dijadikan peraturan daerah (perda). Sehingga mempermudah kepastian pembangunan daerah.

Khairul Umam mengatakan, sebelum Raperda diserahkan ke DPRD kabupaten Bengkalis harus ada rekom dari Kementerian ATR . Manfaat RTRW, juga memberikan kepastian perizinan, investasi dunia usaha, pelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal.

"Apalagi, kabupaten Bengkalis merupakan daerah pengembangan investasi yang tentu saja akan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah," ucap ketua DPRD yang dipanggil pak Ustadz

"Saya sebagai legislatif untuk memproses raperda RT RW agar bisa selesai maksimal bulan Mei 2020 ini, secepatnya di tetapkan jadi perda. " lanjut Khairul Umam.

Dengan adanya perda RTRW pemanfaatan TORA (Tanah Objek Rancangan Agraria) bisa maksimal baik untuk masyarakat dan pendapat asli daerah meningkatkan.

"Kabupaten Bengkalis pemanfaatan TORA baru 19 persen dan masyarakat banyak yang mau naikkan surat tanah  menjadi sertifikat banyak yang gugur atau ditolak karena masuk kawasan merah dari BPN maka perlu perda RTRW," kata ketua DPRD.

Di Pemkab Bengkalis sendiri dengan banyak nya masyarakat punya tanah sertifikat bisa diagunkan ke bank dan Pemkab bisa mendapatkan dari PBB.

Lanjut ketua DPRD H Khairul Umam  banyak permasalahan di desa desa pemekaran mengenai batas desa dan kecamatan baru" selain bermasalah batas desa juga batas antar kabupaten masih belum jelas antara Rohil dan kota Dumai," akhiri Ketua DPRD kabupaten Bengkalis.(Yul)

 

Terkini