Pondok di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba 3 Orang di ciduk Polisi

Kamis, 20 Februari 2020 | 17:45:33 WIB
Pondok di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba 3 Orang di ciduk Polisi

UTUSAN RIAU.CO. BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di pondok dijalan lintas Duri-Pekanbaru sedang menunggu pembeli.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal tim sat res narkoba telah menangkap tiga orang pengedar sabu pada hari Selasa (18/02) pukul 22.00 wib.

Ketiga tersangka PHN, 48 thn, warga Desa. Tengganau Kec. Pinggir.SS, 26 thn, warga Desa. Pangkalan Libut Kec. Pinggir dan
S, 38 thn, warga Jl. Pungut IV Kel/Desa. Tengganau Kec. Pinggir.

Peran ketiga tersangka sebagai bandar dan barang bukti 2 paket sedang Jenis Shabu,15 paket kecil jenis Shabu Bruto 7,62 gram.1 unit hp merk Samsung warna hitam. 1unit Timbangan digital dan sendok shabu.

Kronologis kejadian Pada hari Selasa tgl 18 februari 2020 sekitar 21.00 wib, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Lalu Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik sekitar pkl 22. 00 wib, disebuah Pondok di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kel/Desa. Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Tim menangkap ketiga tersangka.

Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tsk dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Pinggir.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Yul)

Terkini