UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Kisah keseharian di penjara adalah isu klasik yang tak kunjung tuntas. Paradigma yang saat ini diyakini oleh kebanyakan orang, penjara adalah tempat yang paling aman bagi pelaku kejahatan Narkoba untuk menjalankan bisnisnya atau sekadar mengonsumsi obat terlarang tersebut. Meskipun kerap ditepis, nyatanya belum cukup meyakinkan publik bahwa penjara tengah berbenah.
Situasi dan fenomena ini mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan terobosan baru untuk mengatasi segala persoalan dan tuntutan masyarakat melalui Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.
Lapas kelas IIA Bengkalis pun ikut adakan Media Gathering dan telekonfren dengan Dirjen PAS seluruh lembaga pemasyarakatan se Indonesia juga bersama media yang bertugas di Bengkalis. kamis (27/02) di jalan pertanian bengkalis.
Tampak hadir polres Bengkalis diwakili David Harisman Kabakren, Dandim 0303 Bengkalis diwakili kapten inf Muhdoyo Sanjoyo pasiop, kepala Pengadilan Agama Khoiriyah Rohihan , Kepala BC Bengkalis dan Imigrasi Bengkalis.
Edi Mulyono kalapas kelas IIA Bengkalis sebagai tuan rumah kegiatan Media Gathering ini bersama hari pers nasional masih bulan pers.
“Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik,” ujar Edi Mulyono.
Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu kepada program-program yang implementatif. Dari 15 poin tiga poin yang sudah berjalan termasuk Media Gathering.
"Pencanangan poin pertama bulan Januari lalu poin kedua penandatanganan WBK dan WBBM imigrasi dan lapas kelas IIA di imigrasi kemaren dan hari ini Media Gathering ditempat kita," terang kalapas disaat melihat telekonfren.
Narkoba di lembaga pemasyarakatan. Pada poin 4, yaitu pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika dan poin 10, mewujudkan penyelesaian overcrowdine.
Kemudian Kalapas kelas IIA Bengkalis melanjutkan mayoritas penghuni lapas kelas IIA Bengkalis adalah kasus narkoba mencapai 70 persen kita menunggu aturan atau kerjasama dengan polres Bengkalis untuk melaksanakan poin ini.
" Untuk mengurangi overcrowdine dalam resolusi ini kapasitas semua lapas di provinsi Riau overkapasitas juga " terang Edi Mulyono.
Untuk melaksanakan target PNPB total 7 milyar kita dilapas kelas IIA Bengkalis akan membuat geleri penjualan di depan lapas kelas IIA Bengkalis dan outlet lainya.
Diakhiri kegiatan Media Gathering kalapas Edi Mulyono mengharapkan kerjasama peran media diwilayah bengkalis semakin dekat dan dapat mensukseskan 15 program pemasyarakatan.(Yul)