Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Berlakukan Pelimpahan Perkara Dari Polres Secara Online

Kamis, 02 April 2020 | 15:07:02 WIB
Kasi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Reza SH.

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini berlakukan pelimpahan perkara dari polres Rohul secara onlene hal ini sebagai salah satu langkah untuk memotong mata rantai penyebaran virus Corona covid 19, hal ini diberlakukan sejak meluasnya penyebaran wabah virus Corona, Selain pelimpahan perkara untuk perkara yang ditangani Kejari Rohul dalam pelaksanaan sidang juga dilakukan secara onlene.

Kasi pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Reza SH. Selasa 31 Maret 2020 membenarkan selama wabah Virus Corona pelimpahan perkara dari polres saat ini kita terima secara onlene sebagai antisipasi virus Corona.

Selain perkara pelimpahan dari polres perkara yang tengah kita tangani dalam proses persidangan juga dilakukan secara onlene " Terang Reza.


Baru - baru ini sedikitnya  kita sudah menerima tiga  pelimpahan perkara dari polres Rohul secara onlene, sedangkan untuk perkara yang sudah kita sidang secara onlene sedikitnya sudah ada 15 perkara.

Pelimpahan secara onlene dan perkara dalam proses persidangan yang menjadi kendala kita ketika jaringan bermasalah dan ketika lampu listrik PLN mati " Ucap Reza.

Dengan langkah ini kita berharap dapat mengantisipasi penyebaran wabah virus conona, sehingga kabupaten Rohul tetap aman.

Kita berharap kepada seluruh masyarakat Rohul juga untuk bisa mematuhi aturan pemerintah untuk bersama - sama memutus mata rantai virus conona " Imbuhnya.(Ar)

Terkini