Kriteria ODP Ditentukan Dinkes, Desa Hanya Membuat Laporan

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:10:39 WIB
Kriteria ODP Ditentukan Dinkes, Desa Hanya Membuat Laporan/ foto internet

UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Orang dalam pemantauan ( ODP)  adalah mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus covid 19. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan orang yang memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Untuk menentukan apakah seseorang sudah masuk ODP atau belum Dinas Kesehatan (Dinkes). Desa/kelurahan hanya memberikan laporan terhadap warganya yang keluar masuk dan diperkirakan pernah melaksanakan perjalanan ke wilayah yang terjangkit virus corona,”ungkap Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhu, Elda Fitriani saat melakukan zoom meeting gugus tugas percepatan penanganan Covid-19Kabupaten Inhu, Senin (11/5).

Saat ini ditengah masyarakat berkembang apabila seseorang baru pulang ataupun bepergian kedaerah yang terpapar wabah langsung di katakan ODP. Serta dianjurkan untuk melaksanakan isolasi mandiri, padahal belum dipastikan seseorang tersebut terjangkit virus oleh Dinkes.

Selanjutnya dikatakan Elda saat ini ada empat orang Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Inhu masih menjalani perawatan. Dari jumlah tersebut dua PDP dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari dan dua PDP lainnya dirawat di rumah sakit di Pekanbaru.

"Dua PDP berinisial IS (51) dan AS (56) dirawat di Pekanbaru, sementara T (41) dan HK (46) dirawat di RSUD Indrasari Rengat," kata Elda.

 

Selain itu, PDP yang masih dirawata menunjukan gejala yang sama, yakni mengalami batuk. T dan HK sudah menjalani rapid test, dan hasilnya reaktif.

Sementara itu menurut Elda IS dan AS belum menerima informasi lebih lanjut. Pasalnya kedua pasien tersebut dirawat di Pekanbaru.

 

Dengan penambahan empat PDP tersebut maka jumlah PDP kumulatif di Kabupaten Inhu menjadi tujuh orang.

 

Dua PDP sudah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, dan satu sempat dinyatakan positif sebelum kemudian dinyataka sehat dan sudah pulang ke rumah.

 

Sementara itu, terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP) kumulatif dari tanggal 22 Maret sampai dengan 10 Mei 2020 sebanyak 417 orang, dengan rincian ODP dalam pemantauan 20 orang dan ODP selesai pemantauan 397 orang.

 

Untuk ODP yang diperiksa dengan rapid test sebanyak 308 orang, dengan hasil rapid negatif 307 orang, dan positif atau Reaktif 1 orang.

 

Sedangkan untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 78 orang. Sementara kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret sampai dengan 10 Mei 2020 sebanyak 4.209 orang, dengan rincian PP dalam pemantauan 497 orang, dan PP selesai pemantauan 3.712 orang.**Dasmun

Terkini