TEMBILAHAN,UTUSANRIAU.CO -- Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Rabu (11/6/2014) di aula Hotel Arrahman I Jalan Diponegoro Tembilahan.
Kegiatan ini diikuti Kepala SD sampai SMA sederajat di Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Mandah, Tanah Merah, Concong, Kuindra, Enok, Kempas dan Batang Tuaka.
Sekretaris Dinas Pendidikan Inhil Ahmad Ramani menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pejabat Disdik, khususnya Kepsek agar dalam pengelolaan barang daerah tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
"Pengelolaan barang di lingkungan Disdik Inhil harus tetap mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku, untuk itulah kita sosialisasikan peraturan ini," ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga Camat Tembilahan dan menghadirkan Bagian Perlengkapan Setdakab Inhil. (zul)