Pekanbaru,utusanriau.co - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru, tidak menyimak penjelasannya saat acara Ekspose Program strategis Pemerintah Kota Pekanbaru, yang di gelar tanggal 15 Januari 2014 di Kantor DPRD kota Pekanbaru.
Pasalnya kalau keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2014 di kaitkan dengan adanya penambahan revisi APBD dari Rp2,4 Triliun menjadi Rp2,9 Triliun . Serta adanya 6 proyek multiyeard itu sudah di paparkan Firdaus MT, saat itu.
Bukan hanya itu bahkan menurut Walikota penjelasan kedua juga sudah di lakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rabu (5/2) di Kantor DPRD. Jika ini juga masih belum di mengerti oleh anggota Dewan, Wako menganggap mereka tidak menyimak.
"Ingat beberapa hari lalu saya yang minta kepada mereka. Saya sudah menjelaskan secara panjang lebar kepada mereka. Kalau mereka Æäªîš• menyimak juga ngapain aja kemaren tu selama 2 dua jam ," ujar Firdaus MT, dengan suara sedikit geram.
Bahkan ketika ditanyakan kalau memang anggota Dewan masih memintanya untuk memaparkan ulang, Wako hanya mengulang pernyataannya dengan mengatakan, bawa sudah ada penjelasan kembali oleh masing-masing SKPD.
"Tadi kan sudah di jelaskan lagi oleh TAPD, kalau Æäªîš• nyimak juga berarti tidur kali," ujarnya sembari tertawa kecil.
Kenyataannya hingga kini anggota dewan masih saja menuntut Walikota Pekanbaru Firdaus MT, untuk kembali memberi pejelasan ulang khususnya terkait penambahan perubahan APBD 2014 akibat adanya 6 Proyek Multiyears.
Lambatnya pengesahan APBD Kota Pekanbaru 2014, di duga sudah memicu memanasnya hubungan antara anggota DPRD dengan Pemko Pekanbaru.Bahkan Anggota DPRD masih mempertanyakan 6 proyek multiyears senilai Rp1,4 Triliun yang di usulkan Pemko.
Proyek tersebut menurut Dewan tidak memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Sementara di sisi Pemko sendiri proyek ini bisa di jalankan cukup berdasarkan Permendagri Nomor 21/2011 tentang perubahan kedua permendagri no 13/2006 dan PP 58/2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta UU nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah.(ra)