UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Adanya pernyataan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah pusat yang menyatakan bahwa ada enam zona merah di Provinsi Riau dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau.
''Memang benar, saat ini ada enam zona merah di Provinsi Riau,'' terang Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, kepada wartawan, Jum'at (11/9/2020)
Mimi merincikan, enam wilayah itu masing-masing Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, dan Kampar.
Menurut Mimi, untuk mendukung enam wilayah itu bergerak dari zona merah tersebut, maka syarat nya mematuhi protokol kesehatan.
''Agar enam wilayah itu bebas dari zona merah. Sebaiknya, sejak sekarang patuhi protokol kesehatan dan sikap disiplin. Itu saja,'' ujar Mimi.
Selain mendorong masyarakat agar patuh Mimi juga mendukung, upaya Pemerintah Riau dan Pemkab serta Kota agar menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
''Kami dari satgas mendukung, agar pemerintah memberikan sanksi. Karena ada efek jera bagi yang melanggarnya dan tidak diulangi di kemudian hari,'' sebut Mimi.
Sedangkan, Gugus Tugas Pemerintah Pusat mengumumkan peta zonasi pandemi corona terbaru di Indonesia. Di mana terjadi lonjakan tajam, yang mengakibatkan 70 kabupaten dan kota di Indonesia kini berstatus zona merah. Enam di antaranya, kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Enam kabupaten kota di Negeri Lancang Kuning yang kembali masuk zona merah berisiko tinggi tertular Covid-19 itu yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, serta Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, dan Kampar. **Red/hendri