UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Tim Gabungan Copit 19 Kabupaten Rokan Hulu (ROHUL) mulai malakukan Razia Masker di 4 titik,Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Perbub Nomor 41 tahun 2020 tentang penanggulangan Copit 19.
Razia yablng dilakukan di 4 titik tersebut yakni di pangkal Jembatan Sungai Batang Lubuh,di depan Pasar Moderen,di simpang Tangun dan di Bundaran ratik Togak depan Islamic Center.
Baur Lapangan (Baurlap) Satlantas Polres Rohul IPDA Zulkarnain didampingi Baur Humas Totok Nurdianto SH disela-sela razia di Simpang tangun, Kamis (17/9) Mengatakan Tim yang tergabung yakni Polres Rohul,Satpol PP dan Koramil Rambah itu melakukan Razia bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 41 tahun 2020 tentang penangan bahaya Cuvit 19 di Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini sudah mulai menanjak naik jumlah Positif.
Dimana Perbub tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid 19 di Rohul, namun sebekum dilakukan penindakan dilakukan Sosialisasi terlebih dahulu agar Masyarakat tau bahaya Covid 19 tersebut.
"Mulai hari kamis tahap sosialisasi pengenalan kepada Masyarakat supaya menerapkan 3 hal yakni Pakai Masker, selalu Cuci tangan dan Hindari kerumunan,namun agar Masyarakat mematuhi aturan tersebut bagi yang kedapatan tidak pakai masker di perjalanan di beri sangsi ringan sesuai dengan Perbub tersebut",ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain juga menyampaikan untuk tahap awal ini bagi yang tidak pakai masker dijalanan akan didata, kemudian di disuruh menyanyikan lagi wajib Indonesia Raya dan kalau tidak mau menyanyi akan disuruh Pos Up ini bertujuan untuk menimbulkan Efek jera kepada yang tidak pakai Masker.
Kemudian kalau sudah di ketahui oleh Masyarakat,dan bagi yang melanggar nantinya akan di kenakan sangsi yang lebih berat.** (Yus)