UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Kanit Turjawali telah mengamankan seorang diduga memiliki Narkotika jenis sabu di kilometer 4 Pasir Pengaraian.
Sesuai Informasi dari Rilis Paur Humas Senin (21/9) sore Kronologis penangkapan berawal sekira Pukul 15.00 Wib Kanit Turjawali Beserta Anggota Melaksanakan kegiatan Patroli Diseputaran Kota Pasir Pengaraian.
Pada Saat patroli ditemukan Satu Unit KBM Mitsubishi Pick Up Menerobos Lampu Merah di KM 4 Pasir Pengaraian.
Kemudian Kanit Turjawali Dengan spontan Melakukan Pengejaran terhadap KBM Tersebut dan melakukan pemeriksaan Kelengkapan Surat-surat Kendaran, pada saat pemeriksaan surat kelengkapan KBM Salah Seorang penumpang terlihat Mencurigakan dan Membuang Bungkus Rokok Magnum Kearah Jalan.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti yang diduga Sabu-Sabu didalam Bungkus Rokok tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Totok Nurdianto senin (21/9)Membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan Pelaksana kegiatan yakni Ipda Lof Lasri nosa, SH, Bripka Jones, SH, dan Briptu Polin.
Sedangkan sasaran kegiatan patroli sb:
1. Pengendara Tdk menggunakan Helm SNI.
2. Pengendara anak Usia bawah umur.
3. Pengendara melawan arus Lalin dan melanggar rambu-rambu lalin
4. Pengendara/pengemudi menggunakan HP saat mengendrai Kendraan.
5. Pengemudi tdk menggunakan Safety belt/Sabuk Pengaman.
6. Penumpang SPM lebih muatan 1 Orang.
Totok juga mengatakan Upaya yang Dilakukan Kanit Turjawali melaporkan ke Kasat Lantas kemudian atas perintah kasat lantas Melakukan Koordinasi Dengan Sat Narkoba Polres Rohul. Menyerahkan Barang Bukti dan TSK Beserta 1 Unit KBM Kepada Sat Narkoba.(yus)