ROKAN HULU,UTUSANRIAU.CO -- Hasil operasi rutin patroli di kawasan Hutan Lindung, anggota Polhut Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul di daerah Bukit Suligi ternyata sekitar 70 persen HL di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul sudah digarap oknum tak bertanggungjawab.
Demikian disampaikan, Kadishutbun melalui sekretarisnya Arie Ardian, S HUT di ruang kerjanya, Kamis (12/6/2014). Menurutnya, sisa HL di Bukit Suligi saat ini tinggal sekitar 30 persen, diperkirakan luas arealnya sekitar 30 ribu hektar berada di wilayah Kabupaten yakni Kampar dan Rohul, untuk wilayah Kabupaten Rohul sekitar 27 ribu hektar.
"Kalau hutan primer semuanya, sudah habis dibabat oknum tak bertanggung jawab, tinggal hutan skundernya lagi, sebenarnya tanah adat itu di Rohul, jadi dilemanya juga dilapangan pasal banyak pemangku-pemangku adat ini mengklim lahan itu sebagai tanah ulayat," Arie.
Namuan, Kata Sekretaris Dishutbun Rohul dalam melestarikan HL Bukit Suligi tersebut, ada tiga yang memberi kewenangan untuk bertangung jawab terhadap itu yakni pemerintah dareah, pemerintah provinsi dan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dikeloa Balai Diklat Kehutanan Riau.
Pada Selasa (10/6/2014) lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, Sebut Arie Ardian, pihak telah mengamankan delapan pekerja perambah hutan di Bukit Sabun, Desa IV Kumain, Kecamatan Tandun, tapi mereka hanya dijadikan sebagai saksi saja.
"Mereka kita tanggkap, ketika sedang istrihat, tapi mereka hanya pekerja, kita mencari orang dibelakangnya, kemudian di HL Bukit Suligi ini indikasi adanya jual beli lahan, salah satu contoh salah seorang oknum menjual lahan pada warga Desa Batas KecamatanTambusai dijual sekitar 6 juta perhektar, memang orang ini sudah menjadi Target Operasi (TO) dan dilaksanakan himbauan," Arie.
Ternyata himbauan itu sama sekali tidak diindahkannya, maka dipproses secara adminitrasi, kini sudah tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara delapan yang diamankan dijadikan sebagai saksi, nanti prosesnya akan dikoordinasi dengan pihak Polres Rohul.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan Polres Rohul, pada titik dilakukan pengamanan sekitar 30 hektar sudah dibabat, malah tidak jauh dari tempat diprediski ratusan hektar sudah digarap oknum orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Tambahnya lagi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan baik dalam konteks penjualan lahan HL dan penggarapan yakni berupa kwitansi, surat ganti rugi, parang, roundap dan sejenisnya dan lainnya.(ar)
###