UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Tim gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP Kabupaten Rohul mengamankan 2 Orang di duga pelaku Narkotika jenis sabu dan extasi de jalan Diponegoro depan Kantor PMI kelurahan Pasir Pengaraian Kec. Rambah Rohul, saat menggelar razia masker, Jumat (25/9) lalu.
Sesuai kronologis kejadian yang di dapat di TKP Informasi berawal pada hari Senin tgl 21 Sept 2020 Satnarkoba Polres Rohul mendapat informasi ada seseorang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut disimpang Harapan Batang Kumu kecamatan Tanbusai bahwa ada seseorang berinisial RB sering mengedarkan narkoba.
Sesuai informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masajang Efendi bersama 4 ( empat ) orang personil melakukan lidik dilapangan mengecek kebenaran info dan dengan menggunakan jasa informan dilakukan pemesanan namun ketika akan diamankan pelaku RB berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, pada hari Jumat tgl 25 September 2020 sekira pukul 10.30 wib sewaktu Kasat Narkoba dengan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker terhadap pengguna jalan raya tepatnya di depan kantor PMI Rohul pada saat itu ada 1 (satu ) unit Kendaraan avanza warna putih BM 1578 TC dengan penumpang tidak memakai masker & kemudian tim memberhentikan kenderaan tersebut.
Selanjutnya melihat pengemudinya (RB) yang sudah lama menjadi TO Satnarkoba, Kasat Resnarkoba AKP Masajang Effendi menyuruh pengemudi turun dari mobil dan kemudian diminta menunjukkan identitas diri (KTP).
Pada saat itu juga pengemudi mengambil dompetnya di dalam mobil dan disuruh berdiri disamping mobil ,saat itulah pengemudi memegang 1 (satu) buah plastik klif selanjutnya Masjang bertanya apa yang dipegang itu.
Kemudian, pengemudi mengatakan bahwa yang di pegang adalah 1 (satu) butir pil extacy w. hijau merk logo ROBOT & dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku celana kanan depan 5 ( lima ) butir pil ekstasi w. coklat merk logo Kingkong l.
Untuk mendalami pelaku terduga narkotika dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil tepatnya pada dashboard depan di temukan 1 (satu) pucuk Senjata pistol jenis Airsoftgun tanpa Amunisi, dan pada kursi depan ditemukan : 1 ( satu ) unit handphone merk samsung lipat w. hitam dg simcard No.0852 6309 9929, 1 (Satu) unit hp android merk OPPO A 53 w. hitam dengan simcard No.0812 7029 9432,l.
Kemudian juga 1 (Satu) unit hp android merk VIVO w. ungu dg simcard No.0823 8880 0063, selanjutnya pelaku dibawa kepolres bersama inisial Vi,.AP & Int dilakukan interogasi lalu dikembangkan & dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan inisial VI ditemukan : 1 (satu) buah kotak sepatu w. hijau berisikan : 1 (satu) buah pipet panjang , 1 (satu) kaca pirex, 1 ( satu ) buah tutup botol aqua terpasang pipet plastik putih, 3 ( tiga ) lembar plastik klip w. putih bening, 2 ( dua ) bh pipet plastik.
Guna pengembangan lebih lanjut, satnarkoba pada hari sabtu 26 September 2020 pkl 10.00 wib dilakukan lagi pemeriksaan terhadap mobil berinisial RB dan di temukan 1 (satu) Bks kotak rokok Merk Sampoerna mild, setelah diperiksa di temukan 1 (satu) bh plastik klip w.putih yg berisikan pil ekstasi.
Kemudian di temukan 8 (delapan) paket yang diduga Shabu tetapi kedua terlapor masing-masing inisial RB dan IN, NV tidak mengakui BB yg di Amankan tersebut milik mereka selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Rokan Hulu guna proses selanjutnya.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK melalui Paur Humas Polres IPDA Totok Nurdianto SH membenarkan Peristiwa tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul guna proses lebih lanjut.** (yus)