UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu (Rohul)melalui Polsek Kepenuhan Jum'at (02/10), telah mengamankan seorang laki-laki diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di dusun Pasir Pandak desa Kepenuhan Timur Kepenuhan Rohul.
Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui Paur Humad Ipda Totok Nurdianto SH, Kronologis berawal Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 anggota Polsek Kepenuhan Aipda Pahrial mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi Narkoba disalah satu warung di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kec.Kepenuhan Kab.Rohul.
Kemudian melaporkan Informasi tereebut kepada Kapolsek Kepenuhan,
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril,SH memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan Penelusuran.
Selanjutnya pada hari dan tanggal utu juga , sekira pukul 13.15.Wib anggota Polsek Kepenuhan tersebut melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan duduk disalah satu warung warga di TKP,
Kemudian Kapolsek bersama anggota dan dibantu beberapa orang warga mengamankan laki-laki itu, setelah ditanya mengaku bernama Boy Alamsyah Alias Boy dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kantong celana bagian depan ditemukan sebuah kotak plastik kecil yg dilakban warna hitam.
Setelah dibuka dihadapan Tersangka dan saksi ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening dan salah satu berisikan kristal bening dan diakui oleh pelaku bahwa dalam plastik bening tsb adalah Narkotika Jenis Shabu yg hendak dijual.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek kepenuhan untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Totok Nurdianto sabtu(3/19) membenarkan peristuwa tersebut dan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan di duga Narkotika jenis Shabu dgn berat : 0,4 gram.
Kemudian 1 (satu) Unit Hand Phone Merek Nokia Warna hitam 1 (satu) buah kotak plastik dilakban warna hitam ,2 (dua) buah plastik klip warna putih bening. (Yus)