UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Taufik Lukman Hidayat SIK,MH, Rabu (8/18) memantau Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam mensosialisasikan Perbub nomor 41 tahun 2020.
Sesuai peninjauan di Lapangan pelaksaanaan Penegakan Operasi Yustisi Rokan Hulu tersebut tetap berjalan semestinya, guna Memutus Penyebaran Covid 19 membiasakan masyarakat mengikuti peradaban perubahan Prilaku Hidup Bersih Serta melaksanakan 4M.
Untuk saat ini bagi yang kedapatan tidak pakai masker seraya menegur dengan blanko lisan dan sanksi sosial berupa Pengucapan pancasila dan Menyanyikan lagu wajib oleh satuan tugas Satpol PP Rohul.
Kapolres Rohul AKBL Taufik Lukman Nurhidayat saat peninjauan tersebut mengatakan Sangat Mendukung Operasi yustisi yang di Laksanakan di Depan Kantor Center Gugus Tugas PMI Rohul.
Kapolres juga menyampaikan agar masyarakat benar-benar mengikuti Protokol kesehatan, perubahan perilaku wajib menggunakan masker jika tidak ingin di tegur Oleh Satgas Covid tuturnya.
Untuk itu ditegaskan kepada petugas tetap bekerja sama dan Dukungan penuh dari semua Pihak,agar wabah Covit19 segera Lenyap di Bumi Negeri Seribu Suluk ini.
"Ini adalah kegiatan rutin bahkan setiap hari di laksanakan yakni di Pusat Kota bertempat di depan Kantor PMI Pasir Pengaraian",ujar Kapolres.
Terlihat Pejabat yang hadir dalam kegiatan itu Selain Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K,MH juga hadir Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Jhon Firdaus,AMK.Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo,SH,MH,Kasat Binmas Polres Rokan Hulu AKP Hermawan.
Kemudian juga hadir Kasat Lantas AKP Bagus Ari Priyambodo,SIK,Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang,SIK,Kasat Tahti ```Iptu``` Awaluddin, Paur Humas Ipda Totok Nurdianto,SH,Personil Polres Rokan Hulu ,Kasi Ops Sat Pol PP Kab. Rokan Hulu,Sat Pol PP dan TNI. **(Yus)