UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan masih berlangsung di Kota Pekanbaru. Satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia pelanggar protokol kesehatan menyeluruh di setiap kecamatan.
Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, H Ayat Cahyadi SSi mengungkapkan, warga yang terjaring dalam razia protokol kesehatan di 12 kecamatan saat ini sudah mulai berkurang.
Ayat menilai kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sudah meningkat. Masyarakat sudah disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring juga sudah berkurang. Artinya kesadaran masyarakat sudah meningkat," ujar Ayat Cahyadi, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, upaya pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari oleh Pemerintah Kota Pekanbaru membuahkan hasil.
Hal itu terlihat dari jumlah kasus positif Covid-19 saat ini. Trend jumlah kasus positif mulai mengalami penurunan. Aktifitas sekolah pun saat ini sudah mulai dibuka kembali.
"Namun, kami mengimbau masyarakat tetap waspada. Virus itu masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan. Kami terus mendorong masyarakat tetap produktif, namun aman dari Covid," pungkasnya.
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SK Tentang Penerapan PHB

Sumber Foto Internet
Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 557 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB.
Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut menyebut bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB. Poin tersebut di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Adanya pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina. Setiap harinya bakal ada laporan hasil pantuan ke posko Satgas.
Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik. Aktivitas keagamaan juga mesti mengikuti protokol kesehatan.
"Ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan dalam mencegah Covid-19," terangnya, Jumat (16/10/2020) malam.
Menurutnya, poin dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap OPD di Kota Pekanbaru. Wali Kota mengingatkan agar seluruh OPD bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh OPD nantinya menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam upaya penanggulangan Covid-19," paparnya. **Advertorial